BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kali secara berturut-turut sejak 2013 lalu.
Opini WTP dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terungkap pada paripurna dewan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Kamis (11/6/2026), di Banjarmasin.
Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr Slamet Kurniawan mengapresiasi kinerja Pemprov Kalsel dalam mengelola keuangan daerah.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Slamet.
Slamet mengakui, LKPD bebas dari kesalahan dalam penyajian yang material, sehingga dapat diberikan opini WTP, walaupun ada kekurangan dalam pengendalian dan kepatuhan terhadap undang-undang.
“Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” ujarnya.
Temuan yang perlu ditindaklanjuti, yakni pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai Perda, sehingga menghilangkan potensi pendapatan dan penerimaan daerah.
Kemudian, pemanfaatan aset lapangan golf Swargaloka Banjarbaru yang tidak sesuai Permendagri, sehingga Pemprov tidak mendapatkan penerimaan daerah.
Slamet mengungkapkan, dari 2.066 rekomendasi yang disampaikan BPK RI selama ini, sebanyak 1.515 rekomendasi yang sudah diselesaikan, atau 73,33 persen.
“Jadi masih ada 300 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” jelas Slamet.
Selain itu, Slamet juga mengungkapkan hasil temuan pada pemeriksaan khusus, terkait
Gubernur Kalsel, H Muhidin mengatakan, opini WTP yang ke-13 kali ini, merupakan buah dari. sinergi yang erat antara Pemprov dan DPRD Kalsel.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi akan ditindaklanjuti sungguh- sungguh dan tepat waktu,” kata Muhidin.
Diungkapkan, jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi, yang jumlahnya menurum dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomdasi, bahkan sudah diselesaikan.
“Nilai temuan mencapai Rp2,8 miliar dan dikembalikan Rp2,6 miliar. Sisa Rp182,89 juta yang perlu diselesaikan,” kata Muhidin.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, yang akan menyelesaikan seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” kata politisi Partai Golkar. (lyn/KPO-4)















