BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan memberlakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad mudharabah mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pengelolaan dana nasabah agar tetap sehat, optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.
Penyesuaian nisbah dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana, dengan tetap mengacu pada akad yang telah disepakati bersama nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Kalsel menegaskan, perubahan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.
Seluruh rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan mudharabah telah diumumkan melalui lampiran pengumuman resmi Bank Kalsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil mulai 1 Agustus 2026 akan menggunakan nisbah baru. Besaran bagi hasil yang diterima nasabah akan mengikuti nisbah yang berlaku serta hasil pengelolaan dana sesuai mekanisme akad mudharabah.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bank Kalsel mengimbau nasabah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan Call Center, maupun kanal komunikasi resmi Bank Kalsel.
Bank Kalsel juga memberikan kesempatan kepada nasabah yang memiliki keberatan atas penyesuaian tersebut untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum tanggal efektif pemberlakuan, yakni 1 Agustus 2026.
Khusus bagi nasabah pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, tersedia beberapa pilihan, yakni memperpanjang deposito dengan nisbah baru, melakukan pencairan dana, atau memindahkan dana ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.
Sementara itu, deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah 1 Agustus 2026 akan mengikuti nisbah yang berlaku pada saat perpanjangan. Perpanjangan tersebut diperlakukan sebagai akad baru sesuai ketentuan dan prinsip syariah.
Bank Kalsel menjelaskan, kebijakan penyesuaian nisbah ini berlandaskan akad dan syarat umum produk simpanan mudharabah, ketentuan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transparansi produk dan perlindungan konsumen, serta prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan terhadap nasabah.
Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel berharap pengelolaan dana syariah dapat terus berlangsung secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh nasabah tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasional Unit Usaha Syariah.(ADV/KPO-1)















