Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pengembangan 1.100 Hektare Terancam Gagal, Kalsel Kekurangan Bibit Kelapa

×

Pengembangan 1.100 Hektare Terancam Gagal, Kalsel Kekurangan Bibit Kelapa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0036 e1785135868668
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas. (Kalimantanpost.com/yana).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kalimantam Selatan (Kalsel) kekurangan bibit kelapa, padahal daerah ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai provinsi yang dikembangkan kelapa dalam.

“Rencana awal untuk pengembangan kelapa genjah, namun ketersediaan bibit dan anggaran tersedia berkurang, maka dialihkan menjadi kelapa dalam,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas kepada wartawan di sela rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel dengan Dinas Perkebunan Kalsel, Senin (27/7/2026), di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Suripno mengungkapkan, verietas kelapa genjah lebih cepat panen, sedangkan kelapa dalam merupakan jenis kelapa berukuran tinggi besar, dan dikenal dengan buahnya yang besar, daging buah yang tebal, serta kandungan minyak yang tinggi.

“Namun masa panennya lebih lama, karena kelapa ini berusia hingga 100 tahun,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Suripno mengungkapkan, semula Kalsel tidak termasuk provinsi yang ditetapkan sebagai provinsi untuk pengembangan kelapa.

“Kita menghadap Dirjen Perkebunan agar Kalsel dimasukkan menjadi provinsi yang dikembangkan kelapa,” tambah Suripno.

Permintaan itu ternyata diterima dan ditetapkan untuk 2026 ini yaitu sebanyak 1.100 hektare dengan rincian 500 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu dan 600 hektare di Kabupaten Barito Kuala.

Kemudian pada 1 Juli 2026, semua kelompok tani yang sudah diusulkan itu dipertemukan di Kabupaten Barito Kuala untuk diberikan penjelasan.

“Ternyata pemerintah pusat hanya memberikan subsidi bantuan dalam pengembangan ini, berupa 110 biji kelapa per hektar, 330 kilogram pupuk dan upah Rp800 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, upah kerja ini untuk pembuatan lubang maupun gundukan tanah sebesar Rp500 ribu. “Anggaran yang disediakan ini sangat minim,” ujar Suripno Sumas.

Lebih lanjut diungkapkan, di Barito Kuala ada dua koperasi yang memiliki lahan yang tidak digunakan atau lahan tidur, namun anggaran yang tersedia tidak mungkin digunakan.

Baca Juga :  Tanamkan Kesadaran Hukum pada Generasi Muda melalui "Sehari bersama Kejati Kalsel dan IKA UNAIR Kalsel"

“Kita telah menghadap Dirjen untuk meminta tambahan anggaran, namun jawaban Kementerian itu sudah fix untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya. (lyn/KPO-4)

Iklan
Iklan