BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Persoalan dugaan pencurian satu unit mesin pompa air di kawasan Jalan S Parman Gang Purnama, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin tidak berlanjut ke proses hukum yang panjang.
Setelah melalui pendekatan Restorative Justice, korban dan terduga pelaku memilih berdamai secara kekeluargaan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sayidi Muhammad Nurika (25) melaporkan DF (34) melalui layanan darurat 110 Polri setelah terduga pelaku disebut tertangkap tangan mengambil mesin pompa air yang berada di teras rumah kos milik korban.
Laporan tersebut langsung mendapat respons dari jajaran Polresta Banjarmasin. Tim SPKT, Satreskrim, dan Sat Samapta mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Saat petugas tiba, DF telah diamankan oleh warga. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses penanganan perkara.
Dalam perkembangannya, polisi kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Dua hari setelah kejadian, korban dan terduga pelaku sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, satu unit mesin pompa air yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan bahwa pendekatan restoratif menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara ringan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.
Menurutnya, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat ditempuh selama perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai.
“Kami hadir 24 jam melayani masyarakat. Dengan Restorative Justice, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Riza juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif menggunakan layanan 110 Polri ketika menemukan adanya gangguan kamtibmas.
Baginya, kecepatan masyarakat dalam melapor menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.(yul/KPO-3)















