BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Banjarmasin merampungkan pembahasan materi rancangan peraturan daerah tersebut. Perlindungan anak dari paparan asap rokok menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Banjarmasin, Feri Hidayat, mengatakan pembahasan telah memasuki rapat lanjutan ketiga dengan melibatkan sejumlah mitra kerja pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (11/8), tersebut dihadiri perwakilan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini pembahasan sudah selesai. Kemungkinan besar tanggal 25 kita lanjutkan untuk finalisasi,” kata Feri.
Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pansus berkaitan dengan aturan, sanksi atau denda, serta aspek hukum. Ketentuan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar dapat dipahami dan diterapkan masyarakat.
Menurut Feri, regulasi KTR penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang dinilai sangat rentan terhadap dampak rokok dan paparan asap rokok.
Dalam rancangan tersebut juga diatur ketentuan terkait anak, termasuk batas usia dan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Di dalamnya ada aturan yang mengatur anak-anak, termasuk batas usia dan tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk merokok,” jelasnya.
Feri berharap, setelah ditetapkan, regulasi KTR tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Sebaliknya, aturan tersebut harus menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara nyata oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Semoga ini bisa menjadi jembatan agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat menerapkan kawasan tanpa asap rokok,” harapnya.
Dengan rampungnya pembahasan materi, Pansus KTR selanjutnya akan melakukan finalisasi sebelum rancangan perda tersebut memasuki tahapan pembahasan dan pengesahan berikutnya.(nau/KPO-1)















