Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pemkab Balangan Raih Penghargaan, Pencairan Dana Desa Pertama di Indonesia

×

Pemkab Balangan Raih Penghargaan, Pencairan Dana Desa Pertama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
hal12 4klm
SERAHKAN PENGHARGAAN - Pecah telor pertama atau penyaluran dana desa pertama di Indonesia, yakni Pemkab Balangan menerima penghargaan pencairan dana desa paling awal di Indonesia tahun 2020. (KP/hifni)

Pemkab Balangan mendapatkan apresiasi dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, karena menjadi satu dari tiga daerah di Indonesia yang mencairkan dana desa tahun 2020 ini.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kabupaten Balangan mendapatkan apresiasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, karena menjadi satu dari tiga daerah di Indonesia yang mampu dengan cepat mencairkan dana desa tahun 2020 ini.

Baca Koran

Apresiasi ditunjukkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Usdek Rahyono kepada perwakilan Pemkab Balangan di Aula Kanwil DJPb Kalsel Jalan S Parman Banjarmasin.

Dijelaskan Usdek, penghargaan dapat diraih karena adanya penyederhanaan kebijakan penyaluran dana desa di tahun 2020 oleh Pemerintah RI, dimana desa-desa di Kabupaten Kabupaten Balangan dapat dengan cepat memenuhi syarat pencairan dana desa.

“Tahun ini Kabupaten Balangan menjadi salah satu yang pertama bisa mencairkan, bahkan diapresiasi juga oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal RI dan Transmigrasi Republik Indonesia,” kata Usdek, di sela kegiatan FGD Kebijakan Akuntansi Pemda dan Penyaluran DAK Fisik serta Dana Desa 2020.

Dalam FGD ini, ada beberapa poin penyederhanaan kebijakan penyaluran dana desa di Tahun 2020 ini.

Diantaranya, yaitu pemangkasan tahapan penyaluran dari yang sebelumnya empat kali menjadi tiga kali, yaitu masing-masing sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen.

Adapun teknis penyaluran dana desa tahun 2020 juga lebih sederhana yaitu di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti pada aturan yang berlaku di tahun 2019 silam.

Selain itu, pencairan dana desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa juga bisa dilakukan lebih cepat karena tak perlu lagi menunggu seluruh desa memenuhi persyaratan terlebih dahulu, artinya jika suatu desa sudah bisa penuhi persyaratan, maka akan dicairkan lebih dulu pula.

Diharapkan, dapat mempercepat pembangunan desa-desa di Kalsel karena dana desa bisa lebih cepat diterima oleh pemerintah desa.

Dikatakan, pada tahun 2020, pagu dana desa untuk 1.864 desa di Kalsel meningkat 1,78 persennya itu di angka Rp1,55 triliun dibanding pagu dana desa tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,51 triliun.

Kabupaten Banjar kembali menjadi daerah penerima dana desa paling besar di Kalsel tahun 2020 yaitu sebesar Rp218,47 miliar untuk 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar. (hif/K-1)

Baca Juga :  Fave Hotel Banjarbaru Rebranding jadi Fave +
Iklan
Iklan