Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Dishub se Provinsi Kalteng Gelar Rakor

×

Dishub se Provinsi Kalteng Gelar Rakor

Sebarkan artikel ini
19 Kalteng Rakor Dishut
RAKOR DISHUB -- Jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bersama KSOP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). (kp/darity)

Palangka Raya, KP – Guna membangun sinergitas antar stakeholder, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bersama KSOP dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor).

Tujuannya membangun sinergi dalam rangka percepatan pelayanan pada masyarakat serta memberikan pelayanan pengurusan pas kecil kapal di bawah GT 7 untuk masyarakat nelayan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Rokor tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (21/2).

Baca Koran

Diantara hasil rakor menyepakati agar Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota segera membuka gerai pengukuran kapal dibawah GT 7 di wilayah kerja masing-masing.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy dalam penjelasannya mengatakan, Gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 tersebut diharapkan dapat segera dimulai pada masing-masing Kabupaten/ Kota.

Diharapkan kangkah selanjutnya ahli ukur kapal dari KSOP/UPP yang berada di wilayah kerja masing-masing akan segera mendatangi dan melaksanakan pengukuran kapal di gerai pengukuran kapal yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota.

Gerai ini merupakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal yang diinisiasi bersama-sama dan perlu segera dilaksanakan, yang bertujuan untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal untuk mendapatkan Pas kecil tanpa dipungut biaya atau gratis papar Plt. Kadis Perhubungan Provinsi Kalteng.

Yulindra Dedy juga mengungkapkan hal tersebut, merupakan wujud komitmen nyata Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota bersama KSOP/ UPP Se-Kalteng serta bentuk kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7.

Karena setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut, sungai maupun danau wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran”.

Baca Juga :  Kapolresta Siap Realisasikan DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas 2025

Bagi kapal di bawah GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut, sungai dan danau atau saat berlayar”, tambahnya.

Ditegaskan pelaksanaan Gerai layanan ini sangat penting dan strategis, khususnya bagi Pemerintah Daerah dalam rangka memaksimalkan potensi sektor kemaritiman dan perairan darat sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan tinggi di perairan.

Rakor juga merupakan sosialisasi kepada para nelayan dan masyarakat untuk memanfaatkan Gerai Pengukuran kapal di bawah GT.7 agar kapalnya bisa mendapatkan sertifikat pas kecil sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu pihak KSOP diminta agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna kapal agar dapat menyiapkan dokumen kapal secara lengkap terutama daftar kepemilikan dan surat tukangnya.

Pemerintah Provinsi mengimbau agar masyarakat nelayan dan pemilik kapal di wilayah perairan darat agar pada saatnya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk mendapatkan sertifikat atas nama kapalnya masing-masing yang diberikan tanpa dipungut biaya. (drt/K-10)

Iklan
Iklan