Banjarmasin, KP – Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin memastikan, pengadaan dua unit truk Sweeper (truk penyapu) proses lelangnya berbasis online yang dilakukan melalui Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bebas dari korupsi seperti yang dituduhkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hal ini bisa dibuktikan pada acara pengadaan mobil sapu yang dilelang secara terbuka oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. “Tudingan melakukan tindak korupsi yang disampaikan saudara Din Jaya Ketua LSM Forpeban, beberapa hari lalu di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel sangatlah kurang mendasar,’’ ucap Kepala DLH Kota Banjarmasin Drs H Mukhyar kepada awak media, Senin (24/02/2020).
Begitu juga dalam demo itu, DLH yang dituding telah melakukan proses pengadaan barang fiktif dan persekongkolan pemenang lelang proyek jalan di TPA Basirih dibantah Mukhyar. Pasalnya sikap yang dilontarkan Din Jaya itu tidak benar dan tak mendasar.
Mukhyar juga menjelaskan, sekarang ini semua proyek harus melalui lelang berbasis online yang dikelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Artinya, DLH tidak ada wewenang untuk bisa memilih kontraktor apalagi bersekongkol.
Khusus terkait proyek jalan, saat ini masih dalam proses penayangan di LPSE dan terdaftar 79 orang yang mengadakan penawaran dan ada tujuh orang yang masih dalam proses administrasi. “Jejak digitalnya bisa kita lihat bersama-sama di situs LPSE Pemko Kota Banjarmasin, dan pendaftaran ini dibuka untuk seluruh Indonesia,’’ ujarnya.
“Mereka sangat mengada-ada,’’ katanya tegas.
Kemudian soal truk penyapu, ia heran mengapa inventaris yang datang dari pusat itu disebut tidak ada alias fiktif. Faktanya, truk yang dimaksud setiap malam selalu beroperasi membersihkan jalanan kota.
Meskipun hal tersebut cukup keras dalam mencemari nama baik Pemko Banjarmasin, Mukhyar yang bertahun-tahun bergelut dibidang kebersihan kota ini tak ingin membawanya ke ranah hukum. Mukhyar justru menganggap demo yang disampaikan LSM hal yang biasa.
“Ya sebenarnya ini pencemaran nama baik, tetapi kami tak ingin membawanya ke ranah hukum. Ini hal yang biasa,’’ kata Mukhyar.
Ditambahkan, dengan dua pengadaan truk Sweeper, kini Pemko Banjarmasin memiliki lima mobil yang dioperasional, di sepanjang Jalan A Yani dua unit, di Jalan S Parman satu unit di Jalan Jati satu unit dan di Jalan Lambung Mangkurat satu unit. (vin/KPO-2)