Banjarmasin, KP – Lima unit motor angkutan sampah terparkir di halaman belakang balaikota Banjarmasin. Motor berjenis roda tiga tersebut tampak terbengkalai, hanya diletakkan di lapangan terbuka tanpa atap hingga berbulan-bulan.
Fasilitas ini bantuan dari pemerintah pusat kepada Pemkot Banjarmasin. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkannya pada akhir 2019 lalu guna membantu penanganan sampah di kota seribu sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Mukhyar, menyampaikan alasan mengapa angkutan itu hingga kini belum dioperasikan. “Memang belum bisa dioperasikan karena suratnya belum terbit. Dan nomor kendaraan belum kami terima,” ucapnya.
Mukhyar mengaku tak mau ambil resiko menggunakannya tanpa dilengkapi surat dan nomor kendaraan terlebih dahulu. Ia khawatir, jika DLH tetap ngotot, malah jadi masalah di kemudian hari. “Kalau dioperasionalkan, lalu ada apa-apa kan jadi masalah juga,” jelasnya.
Sejatinya, fasilitas yang diberikan pemerintah pusat ini digunakan untuk membantu penanganan sampah di Banjarmasin. Pemerintah pusat memberikan bantuan lantaran menilai pengelolaan sampah di Banjarmasin cukup baik.
“Kami rutin di bantu. Di 2018 lalu ada 24 unit, semuanya sudah kami operasionalkan. Sedang di 2019 ada 9 unit. 4 sudah digunakan, yang 5 masih kami tunggu kelengkapannya,” beber Mukhyar.
Lantas kapan angkutan sampah itu bakal digunakan? Mukhyar memastikan dalam waktu dekat fasilitas tersebut akan segera digunakan. “Ya bulan ini lah akan digunakan. Jika surat menyurat dan nomor kendaraan sudah kami kantongi langsung operasional,” katanya.
Angkutan sampah ini, lanjut Mukhyar, digunakan guna penanganan di lingkungan di 5 kecamatan yang kemudian diantar ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Terlebih bagi komplek, dan gang-gang kecil yang tak bisa dimasuki truk angkutan sampah.
Selain itu, motor angkutan sampah ini sebagian juga diperbantukan untuk penanganan sampah di titik-titik kerumunan warga, seperti menyisir Jalan Piere Tendean, dan Ahmad Yani. (vin/KPO-2)