Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Jika Rugikan Buruh Kadin Kalsel Siap Tolak RUU Omnibus Law

×

Jika Rugikan Buruh Kadin Kalsel Siap Tolak RUU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
11 sekolom edy s
H Edy Suryadi

Banjarmasin, KP – DPD Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Selatan siap menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja jika benar itu merugikan nasib buruh di Banua.

“ Jika memang merugikan buruh di Kalsel, maka Kadin Kalsel akan ikut mem-back up full untuk protes terhadap RUU Omnibus Law tersebut,” sebut Ketua Kadin Kalsel, Ir Edy Suryadi kepada wartawan, Rabu sore dikantornya.

Baca Koran

Ia mengakui, tak mengikuti sepenuhnya perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu namun, ia mengetahui, jika Ketua Satgas RUU berkonsep sapu jagat ini adalah Roslan Roslanie, yang tak lain merupakan Ketua Kadin Pusat sendiri.

Sehingga, ia bisa menyampaikan secara resmi isi tuntutan penolakan dari kaum buruh di Kalsel oleh sebab itu, ia berharap kepada Ketua Asosiasi Buruh di Kalsel untuk menyampaikan secara resmi tuntutan ke Kadin Kalsel.

Kadin Kalsel, kata dia, perlu melihat secara langsung isi tuntutan atau butir-butir pasal yang tak berkenan di hati kaum buruh, kalau membuat resah buruh, harus didukung penuh.

Menurutnya, tak ada untungnya mendukung kebijakan yang menyakiti kaum buruh di Indonesia, khususnya Kalsel.

“Jabatan Ketua Kadin tak hakiki, kalau tak barokah,” ingat Edy yang merangkap Ketua Gapensi DPD Kalsel ini.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang digodok DPR RI menuai pro dan kontra di masyarakat.

Gelombang demonstrasi di seluruh daerah se Indonesia seakan tak terbantahkan.tak terkecuali di Kalimantan Selatan.

Sedikitnya terdapat ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalsel beberapa waktu lalu.

Kemudian, aspirasi itupun disampaikan kepada DPR RI agar mendrop semua pasal kluster ketenaga kerjaan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kembali ke UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen pada Juni 2025

“ Kita dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ini sangat merugikan hak kaum buruh, kita tak pernah menolak investasi yang datang, namun jangan sampai menghilangkan hak kaum buruh,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel, YoeyoenIndharto. (hif/K-1)

Iklan
Iklan