Banjarmasin, KP – Pemerintah telah memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020. Kebijakan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dalam upaya mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, usai rapat kerja dengangan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (24/3/20), kepada wartawan mengatakan, menyusul merebaknya virus corona, pihaknya telah sejak lama mempersiapkan terkait adanya kemungkinan peniadaan UN tersebut.
“Karena pemerintah sudah memutuskan meniadakan UN, sebelumnya kami juga telah mengeluarkan imbuan kepada seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan atau kelulusan siswa SDN maupun SMP karena bersifat mengumpulkan banyak orang, apalagi dilaksanakan dalam sebuah gedung,’’ ujarnya.
Totok Agus Daryanto mengemukakan, sesuai jadwal, seharusnya UN tingkat SD dilaksanakan 16 Mei 2020, sedangkan untuk SMP pada 20 Mei 2020.
Ia juga menjelaskan, terkait larangan mengadakan acara perpisahan dan kelulusan sudah ada edaran yang dikeluarkan Disdik Banjarmasin.
“Edarannya kami keluarkan sekitar tiga hari lalu dan sudah diedarkan di seluruh SDN dan SMP,’’ ungkapnya.
Menurutnya, sesuai edaran dikeluarkan, pihak sekolah dilarang melaksanakan acara tersebut di dalam gedung. Namun dalam lingkungan sekolah masih diperbolehkan, asalkan mengikuti ketentuan dan anjuran pencegahan Covid-19.
“Misalnya ada penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan ada alat deteksi suhu tubuh dan sebagainya, bagi tamu undangan dengan tetap menjaga jarak,’’ ujarnya.
Terkait acara perpisahan siswa yang lulus sekolah ini, Totok juga mengingatkan, agar pihak sekolah tidak menarik atau menetapkan pungutan, apalagi nilai pungutan ditetapkan sampai memberatkan orang tua siswa. “Kalau untuk meminta sumbangan masih dibolehkan, karena sumbangan sifatnya sukarela,’’ ujarnya.
Totok Agus Daryanto menandaskan, bagi sekolah yang sudah merencanakan perpisahan kelulusan siswa dalam gedung hendaknya dibatalkan. Sementara jika sudah terlanjur menerima pungutan atau sumbangan dari orang tua siswa untuk acara tersebut, maka pihak sekolah diminta untuk mengembalikannya. (nid/K-5)