Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Melawan Petugas, Pencuri ‘Sangar’ Ditembak

×

Melawan Petugas, Pencuri ‘Sangar’ Ditembak

Sebarkan artikel ini
10 melawan petugas 4klm gabung 2
DITANGANI MEDIS – Tony, pelaku pencurian dengan pemberatan yang bersenjata belati ditangani medis karena luka tembak. (KP/Ist)

melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam hingga anggota mengakibatkan luka

AMUNTAI, KP – Seorang terduga pencuri terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat hendak dilakukan penangkapan di Desa Sungai Luang Hilir Kecamatan Babirik.

Kalimantan Post

Tersangka beranama Tony (48) saat hendak diamankan pada Rabu (1/04/2020), mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis belati hingga melukai dua anggota polisi. Akibatnya tersangka yang dilaporkan dalam kasus pencurian tersebut harus menerima muntahan timah panas.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH, mengungkapkan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Babirik melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam hingga anggota mengakibatkan luka.

“Tersangka ini dilaporkan dalam kasus pencurian, dan pada Rabu (1/04/2020) sekitar jam 10.00 wita setelah mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut. Kemudian Unit jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik melakukan penangkapan pelaku,” jelas Kasat.

Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas Polres HSU. Akibatnya anggota Polri Aipda Parmanto mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan di bagian hidung. Sementara satu anggota lainnya Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan.

Pelaku menurut informasi warga desa Sungai Luang Hilir meresahkan warga dan warga merasa ketakutan atas keberadaannya di kampung.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 30 cm diamankan dipolres HSU dan diberikan tindakan medis pada Rumah Sakit pembalah Batung Amuntai.

Kamarudin mengatakan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, pertama dilaporkan dalam kasus pencurian di Desa Murung Panti Hilir RT 3 Kecamatan Babirik yang terjadi 7 Januari 2019 silam, serta melakukan perlawanan dengan petugas dengan sajam.

Pelaku yang juga seorang residivis itu, diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP. (nov/K-4)

Baca Juga :  Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35,1 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Dibekuk
Iklan
Iklan