Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Shabu Diringkus di Rumah

×

Pengedar Shabu Diringkus di Rumah

Sebarkan artikel ini
9 pengedar 2klm gabung 2
AV, tersangka pengedar dan barang bukti. (KP/Ist)

Amuntai, KP – Melalui program Inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU) “Bersinar” (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) , kembali diamankan seorang tersangka beserta barang bukti shabu yang dikemas dalam paketan kecil sebanyak 18 paket.

Penangkapan tersangka narkoba tersebut, pada Rabu (1/04/2020), sekitar pukul 13.00 Wita, yaitu seorang laki-laki EV (24) di dalam sebuah rumah Jalan Patmaraga Rt.003 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kalimantan Post

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Siswadi HSU, mengiyakan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini diduga sebagai bandar sabu di kawasan Amuntai.

Ia mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut Sat Res Narkoba HSU mengamankan barang bukti sebanyak 18 berat bersih 1 gram.

“Barang bukti kita temukan saat digeledah di dalam kamar dan ditaruh di dalam kotak rokok,” ungkap Kasat.

Selain itu, juga didapati barang bukti lainnya seperti 1 kotak rokok merk naxan warna biru putih, 1 sendok plastik, 1 bungkus plastik piper klip, 1 handphone merk Vivo warna biru lengkap dengan sim card serta uang tunai sebesar Rp280 ribu

“Ditangkapnya pelaku juga atas adanya informasi masyarakat serta merupakan salah satu langkah pelaksanaan Program Inovasi pemberantasan peredaran Narkotika yakni HSU Bersinar di wilayah hukum Polres HSU,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, bebernya, sudah sekitar empat bulan jualan barang haram tersebut.

Saat ini pelaku dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan bakal dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nov/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO
Iklan
Iklan