Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Perempuan dan Pernikahan Dini

×

Perempuan dan Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI Al Mujahidin II Banjarmasin

Dunia perempuan adalah dunia yang menarik dan perempuan dengan percaya diri kini melangkah ke dunia kerja. Berbekal pendidikan yang dimiliki, hamper semua pekerjaan dapat menerima peran perempuan. Besaran upah tidak lagi dilihat dari jenis kelamin yang mengerjakan, tetapi seberapa besar kinerjanya. Tolak ukur kinerja ini umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan yang bersangkutan. Ketimpangan upah/gaji antar tingkat pendidikan lebih nyata terlihat dibandingkan dengan perbedaan upah antar jenis kelamin.

Baca Koran

Perbandingan rata-rata upah pekerja yang tidak pernah sekolah dengan upah pekerja lulusan S1 atau lebih tinggi adalah 1:5. Sedangkan tanpa melihat tingkat pendidikan, perbandingan rata-rata upah pekerja perempuan dan pekerja laki-laki adalah 4:5 (BPS, Indikator Kesejahteraan Rakyat 2017).

Dalam ranah politik, pada 1955 perempuan menempati 6 persen kursi legislatif. Meskipun dari segi persentase masih jauh di bawah laki-laki, kesempatan perempuan untuk duduk di kursi DPR kian meningkat. Data terakhir Komisi Pemilihan Umum menunjukkan sekitar 17 persen anggota DPR periode 2014-2019 adalah perempuan (BPS, Statistik Indonesia 2017). Tidak diragukan lagi bahwa partisipasi perempuan sudah menyentuh hamper semua ranah meski data masih mengunggulkan laki-laki.

Sekarang terkait dengan masalah perempuan juga ada isu pernikahan dini kembali menyeruak lantaran adanya pernikahan dua bocah SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lemahnya payung hukum diyakini memuluskan praktik pernikahan usia anak. Batasan usia minimal calon pengantin yang dimuat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dirasa perlu ditinjau ulang. Akan tetapi, DPR bergemingdantetapmenilaibatas minimal usia pernikahan di UU Perkawinan sudah tepat.

Pernikahan usia anak juga disinggung dalam forum global, antara lain agenda pembangunan berkelanjutan pasca MDGs atau Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satufokus SDGs adalahterwujudnyakesetaraan gender yang menekankanpadaterpenuhinyahak-hakperempuandanmengakhirisegalabentukdiskriminasi, kekerasan, dan semua praktik berbahaya seperti pernikahan dini yang kerap terjadi pada perempuan. Masih maraknya pernikahan usia anak mencerminkan belum terwujudnya kesetaraan gender.

Baca Juga :  Membangkitkan Pengambau Hilir Luar sebagai Desa Lumbung Pangan

Pernikahan dini terjadi dengan alas an untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi. Dengan menikahkan anak perempuan, berarti beban orang tua dalam menghidupi anak tersebut berkurang, karena anak perempuan akan menjadi tanggungjawab suaminya setelah menikah.

Anak yang dinikahkan diharapkan memiliki penghidupan yang lebihbaik. Namun jika anak tersebut putus sekolah atau berpendidikan rendah, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan. Praktik pernikahan dini juga terlihat lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah.

Dalam sejarah penciptaan manusia secara Islam di dalam Alquran, Allah sengaja menciptakan manusia untuk menjadikan mereka pemimpin di dunia. Mereka yang akan menciptakan ketenteraman dan kesejahteraan di dunia. Itulah sebabnya manusia muncul dengan dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Perempuan diciptakan untuk menjadi pasangan atau teman laki-laki. Pada dasarnya saat menciptakan manusia, Allah telah menciptakan dalam bentuk jiwa dan raga, beserta sifat-sifat dasar manusia seperti ingin dicintai dan mencintai, kebutuhan seksual, dan sebagainya. Maka dari kedua jenis manusia itu diciptakan berbeda untuk saling mengisi.

Hukum Islam sendiri memiliki beberapa prinsip yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. Menikah muda menurut Islam sendiri tidak melarang adanya sebuah pernikahan asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani serta rohani. Istilah pernikahan dini sendiri merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan awal waktu tertentu.

Untuk masyarakat yang hidup pada era awal abad ke-20 dan sebelumya, pernikahan wanita di usia 13 atau 14 tahun dan juga pria pada usia 17 atau 18 tahun menjadi hal yang biasa untuk dilakukan. Namun pada masyarakat sekarang ini, pernikahan dini menjadi hal yang aneh dan wanita berusia di bawah 20 dan pria di bawah 25 tahun sudah dianggap sebagai pernikahan dini.

Baca Juga :  Ekologi Emosional, Ketika Merawat Bumi Sama dengan Merawat Diri Sendiri

Menurut pendapat dari Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam Islam dan ini sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal Islam. Pernikahan dini menjadi kebutuhan vital khususnya akan memberikan kemudahan dan tidak dibutuhkan studi terlalu mendalam untuk melakukannya.

Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah yang saat itu masih berumur enam tahun dan ia menganggap jika hal ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW yang tidak dapat ditiru oleh umat Islam. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum Islam memperbolehkan pernikahan dini dan menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat dan bahkan sebagian ulama melumrahkan hal tersebut yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4 : “Dari Aisyahra (menceritakan) bahwasannyaNabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur enam tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur sembilan tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula”. (Hadis Shohih Muttafaq ‘alaihi).

Pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan oleh Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan pada kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi, pernikahan dini yang dilakukan pada usia masih belia memang memiliki banyak hal yang mengkhawatirkan dan bias menimbulkan perceraian dalam pernikahan tersebut. Selain itu, pernikahan dini juga akan berdampak buruk untuk wanita secara biologis belum dewasa dan juga terputusnya dalam mewujudkan segala yang sudah menjadi cita-cita wanita tersebut. Wallahu ‘alambishawab

Iklan
Iklan