Martapura, KP – Kendati pasar wadai ramadhan yang biasa menjajakan makanan untuk berbuka puasa, saat ini ditiadakan Pemkab Banjar sehubungan pandemi Covid-19, namun untuk pasar wadai mandiri yang dikelola ”acil-acil wadai”, pihak Pemkab memberikan kebijakannya.
”Yang resmi pemerintah ditiadakan saat ini, namun pasar wadai dari acil-acil kemungkinan besar tetap kami ijinkan berjualan,” kata Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Banjar, Sekda Ir HM Hilman, saat vidcon, di Command Center Barokah, Martapura, Sabtu (18/4) sore.
Menurut Hilman, kebijakan ini harus tetap diambil, disamping jadi tradisi masyarakat banua saat ramadhan, juga agar dunia usaha tetap jalan, terutama bagi UMKM atau IKM. Buat pengusaha kecil, apalagi yang bisa diharapkan dari pemberlakuan social distancing saat ini, dagangan mulai sepi, usaha kian lesu.
”Harapan mereka tentu bisa berjualan saat ramadhan, paling tidak masih ada kekuatan finansial saat menyambut Hari Raya nanti. Bila kita dilarang, bisa timbul masalah ekonomi yang dapat berujung konflik sosial,” tandasnya.
Bagaimana teknisnya, sambung Hilman, dalam waktu dekat siap dirapatkan khusus dengan SKPD-SKP terkait, yang jelas, kendati diizinkan, keberadaannya harus tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
”Nanti kita carikan lokasi yang cocok buat acil-acil wadai tersebut. Mereka harus memakai alat pelindung, seperti masker dan sarung tangan, begitu pula konsumen, diminta tetap memakai masker saat transaksi, sajiannya juga harus ditutup guna mencegah droplet menyebar melalui makanan,” terang Hilman. (wan/KPO-1)