
Paringin, KP – Fraksi Amanat Bintang Demokrasi dalam penyampaian pemandangan umum fraksinya terhadap 9 buah Raperda yang diusulkan pemerintah kabupaten Balangan menolak salah satu raperda yang diusulkan, yakni Raperda tentang Penggabungan Desa.
Diketahui, Raperda tentang Penggabungan Desa ini, Pemkab Balangan ingin menggabungkan Desa Wonorejo kecamatan Juai yang sudah lama digosor masuk ke Desa Sumber Rezeki kecamatan Juai.
Melalui juru bicarangan Samsudinnor dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua II, H Ufi Wandi, Senin (20/04) kemarin menyampaikan, Fraksi Amanat Bintang Demokrasi menolak ususlan Raperda Tantang Penggabungan Desa.
“Hukum dan ketentuan itu jelas, maka jika pemerintah sebagai pengusul Raperda tersebut harus mematahkan argumentasi hukum yang kami paparkan,” ujar Sudi sapaan akrab Samsudinnor.
Disebutkannya, adapun penolakan itu dengan pertimbangan melanggar usulan prakarsa pembentukkan desa, melanggar undang-undang transmigrasi, cacat hokum dan melanggar UU Perda Nomor 24 tahun 2013 tentang RTRW.
Lebih jauh Sudi menyampaikan, dasar hukum penggabungan harus mengacu pada undang-undang No. 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2014 dan perubahanny. Bahwa desa dibentuk diperkarsai oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah (Kabupaten).
a. Berdasarkan prakarsa oleh pemerintah diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian terkait (Menteri Pertanahan, Menhankam dan Menteri Transmigrasi).
b. Pembentukan desa oleh Pemerintah daerah berdasarkan usulan dari masyarakat adat atau tokoh berdasarkan masyarakat desa.
Teknis pembentukan desa oleh Pemerintah diantaranya, Pemekaran dan Pengembangan.
Adapun Teknis untuk pembentukan oleh Pemerintah daerah yakni Pemekaran dan Pengembangan.
Mengenai pembentukan desa melalui pemekaran berlaku secara mutatis dan mutandis terhadap pembentuakan desa melalui penggabungan bagian dari desa-desa atau lebih bersanding menjadi desa baru.
Dalam persyaratan terdapat ”kaidah karto grafis” adalah kaidah dalam penetapan dan batas wilayah dalam yang mengikuti terhadap penetapan meliputi penelitan Dokumen, Pelacakan, penantuan posisi batas, pemasangan pilar batas dan pembuatan peta batas.
Apabila hasil kajian dan prifekasi menyatakan desa persiapan tidak layak menjadi desa, desa tersebut dihapus dan wilayahnya kembali ke desa induk. pengahpusan dan pengambalian desa dalam persiapan ke desa induk ditetapkan oleh Peraturan Bupati
Menurut pandangan Fraksi Amanat Bintang Demokrasi, berdasar dokomen pembantukan desa wonerejo adalah prakarsa dari pemerintah usul dari non Kementerian Nomor : JUK/011/SI/91 tentang pembentukan dan pembinaan dan penyerahan unit pemukiman transmigrasi atau desa Transmigrasi dituangkan dalam bentuk keputusan Gubernur Nomor 0188 Tahun 1999 tentang pembentukan 3 buah desa baru sebagai desa definitif yaitu desa wonorejo luas 7,33 KM saat diserahkan jumlah penduduk 1162 jiwa, 294 KK saat ditetapkan menjai desa definitif pada tanggal 14 Juli 1994 jumlah penduduk 1787 Jiwa, 318 KK. Desa sumber Rezeki seluas 7,19 KM saat diserahkan 1344 Jiwa, 352 KK dan saat ditetapkan 1878 Jiwa, 370 KK.
Pembentukan desa tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: SK. 85/PA/1985/AGR tentang ”Pencadangan Areal Untuk Lokasi Transmigrasi Pelita IV di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan”. PIR Paringin. HSU : 50.000 Hektar dan Halong : 10.000 Hektar
Berdasarkan data asal usul pembentukan desa bahwa Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki berasal dari prakasa pemerintah diusulkan oleh Lembaga Non Kementerian Dapertemen Transmigrasi.
Berdasarkan data tidak cukup syarat untuk digabung karena berdasarkan syarat dari kajian dokumen, jumlah jiwa saat ditetapkan sebagain desa definitif jumlah penduduk Wonorejo dan Sumber Rezaki sebanyak 3665 jiwa dan 688 KK dengan luas wilayah 14,52 KM. Kondisi sekarang Wonorejo dan Sember Rezeki yang akan digabungkan berjumlah 2270 jiwa dan 704 KK dengan luas wilayah 35,19 KM.
Dari perifikasi data dan dokumen serta penetapan batas wilayah terjadi pengurangan penduduk dan penambahan luas wialayah serta kerancuan posisi lokasi berdasarkan undang Undang- Undang Ketransmigrasian 5 tahun setelah penetapan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengembangkan menjadi desa mandiri dan menjadi sentra bagi pengembangan wilayah.
Sementara, Sekdakab Balangan Ir H Ruskariadi dalam penyampaian jawaban pemerintah (Bupati, red) terhadap pemandangan umum fraksi menyampaikan, “Kami sangat berterima kasih, atas masukan-masukan penting dari para fraksi dewan, dan juga pemikiran-pemikiran untuk mengawal pelaksanaan perda-perda itu nantinya, agar semakin terasa keberpihakannya kepada masyarakat, ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, sebaik apapun rancangan yang telah diajukan, tetap dengan rendah hati meminta kepada dewan untuk dapat duduk bersama, membahas lebih mendalam dan lebih mematangkan lagi rancangan-rancangan tersebut.
“Bisa jadi, ada aspirasi atau kritisi dari masyarakat yang mungkin belum tersampaikan, maka menjadi tugas saudara selaku wakil rakyat untuk menyampaikannya dalam pembahasan raperda-raperda ini,” imbuhnya. (jun/K-6)