Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Dispersip Kalsel Musnahkan 26.585 Berkas Tak Terpakai

×

Dispersip Kalsel Musnahkan 26.585 Berkas Tak Terpakai

Sebarkan artikel ini
IMG 20200423 WA0103 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Sehubungan dianggap sudah tidak terpakai lagi, sebanyak 26.585 berkas kearsipan dimusnahkan.
Berkas itu, merupakan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan. Di mana arsip tersebut, sudah melalui tahapan penilaian dan penelitian tim Provinsi Kalimantan Selatan.

GBK


Berkas yang dikumpulkan dalam 2.600 box sejak tahun 1973-1987 tersebut, dimusnahkan dengan melibatkan tiga saksi, perwakilan dari instansi Pemprov Kalsel, yaitu Inspektorat Biro hukum BKD. Yang nantinya, menandatangani berita acara sebagai bukti pemusnahan secara resmi sudah berlangsung.


“Arsip itu tidak digunakan secara terus menerus. Terutama, jika jadwal retensi arsip (JRA) sudah habis. Selain itu, tidak efisiensinya dari segi pemeliharaan dan tempat,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersip) Provinsi Kalsel, Hj Nurliani Dardie Kamis, (23/4/2020).


Seperti yang diamanatkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan serta peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0120 tahun 2017, tentang pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan.


“Alhamdulillah, sudah selama 3 tahun dilakukan pemusnahan dilakukan. Pertama pada tahun 2018, memang lebih sedikit sekitar 294 arsip Inspektorat. Tahun 2019 mengalami peningkatan,” ucap Nunung, sapaan akrabnya.


Dan ditahun 2020, sarana dan prasarana fasilitas yang dimiliki memang paling banyak berkas yang dimusnahkan, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari tim penilai dan Gubernur Kalsel. Bahkan, dikatakannya berkas permohonan melamar kerja yang dimilikinya dulu kemungkinan turut dimusnahkan.


“Kalau arsip, 10 tahun kebawah itu atas persetujuan gubernur. Jika di atas 10 tahun, harus melalui persetujuan nasional,” ucapnya.(fin/KPO-1)

Baca Juga :  DLH Ajukan Kembali Anggaran Pembelian USG Pohon
Iklan
Iklan