Fungsi pengawasan dewan tidak bisa berjalan maksimal bila sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi pihak eksekutif ini ikut dalam Tim Gugus Tugas
BANJARMASIN, KP –Khabar bakal keluarnya DPRD Banjarmasin dari keanggotaan Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Virus Corona (Covid-19 ) Kota Banjarmasin tampak terus bergulir.
Bahkan, menurut informasi usulan agar keluar dari Tim Gugus Tugas itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Banjarmasin untuk sesegeranya ditindaklanjuti. Setelah keluar dari Tim Gugus Tugas terkait mempercepat penanganan virus corona mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Dedy Sophian, SE kepada {KP}, Senin (4/5/2020) membenarkan, terkait adanya usulan keluarnya anggota dewan dalam Tim Gugus Tugas Penanangan (Covid-19) .
Ia mengemukakan alasan, bahwa fungsi pengawasan dewan tidak bisa berjalan maksimal bila sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi pihak eksekutif ini ikut dalam Tim Gugus Tugas .
“Karenanya menurut saya alangkah baiknya, jika anggota dewan kemudian keluar dari Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin dan selanjutnya dengan membentuk Pansu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin H Deddy Sophian menegaskan, dengan dimasukkannya anggota dewan dalam Tim Gugus Tugas Covid-19, baik tingkat kota maupun di tingkat kecamatan, dimasing-masing Daerah Pemilihan (Dapil)-nya, secara otomatis fungsi pengawasan anggota dewan, tidak berjalan seperti seharusnya.
“Idealnya, kalau pengawasan itu harus dari luar, makanya anggota dewan harus ke luar dulu dari Tim Gugus Tugas, agar fungsi pengawasan itu dapat dilaksanakan,” kata anggota dewan dari F-PKB ini.
Sebelumnya ia mengatakan, dari sejak awal dirinya tak sependapat jika tim gugus beranggotakan anggota dewan. Sebab katanya, ketika tim gugus terjadi kesalahan dan tidak becus dalam upaya mempercepat penanganan pandemi virus corona saat ini, maka anggota dewan tidak etis untuk mengkritisi kinerja itu.
Oleh sebab itulah, ia menyarankan anggota dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 saja. “Dengan dibentuk Pansus tersebut, maka pengawasan anggota dewan dapat diterapkan, sehingga fungsi pengawasan tidak disandra Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin” kata Deddy.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin H Sukhrowardi menegaskan, dirinya sangat sependapat dan setuju jika DPRD Kota Banjarmasin keluar dari tim gugus dan membentuk Pansus Penanganan Covid-19.
Dari awal, pihaknya menentang saat anggota dewan dimasukkan ke Tim Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk pemerintah kota. Sebab, ini artinya fungsi pengawasan dewan bakal tersandera.
“Sudah dari awal saya maunya DPRD Kota Banjarmasin membentuk pansus, karena akan lebih memudahkan dalam pengawasan,” tegasnya. (nid/K-3)