Banjarmasin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP mengeluarkan surat edaran. Isinya terkait penutupan sementara tempat usaha yang tak masuk pengecualian di Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoma Pelaksanaan PSBB.
Adapun tempat usaha yang dimaksud dalam surat edaran Nomor 331.1/570/SATPOL PP-02/V/2020 tersebut seperti restoran, cafe, warung makan, deale, toko onderdil, bengkel, toko variasi, toko elektronik hingga toko ponsel.
Saat dikonfirmasi Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Iya memang benar surat edaran itu kami keluarkan,” ujarnya, Jumat (08/05/2020).
Ichwan menjelaskan, bahwa surat edaran itu akan disosialisasikan terlihat dahulu selama tiga hari terhitung sejak hari ini. Sedangkan untuk penerapannya bakal dimulai pada Senin depan.
“Kami sosialisasi dulu mulai hari ini sampai Minggu. Jadi tak ada alasan lagi kalau tidak tau,” ungkapnya.
Ichwan menegaskan, aturan ini harus ditaati, jika hingga hari pelaksanaan masih ada tempat usaha yang masih beroperasi maka pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menutup paksa.
“Kalau sampai Senin masih ada yang buka maka kami tutup paksa. Kami juga didampingi pihak kepolisian,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) memang berniat mempertegas aturan di Perwali pada masa perpanjangan PSBB yang akan dilakukan selama 14 hari dari tanggal 8 -21 Mei 2020 ini.
Pasalnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui bahwa penegakan Perwali tentang pedoma pelaksanaan PSBB di pelaksanaan sebelumnya masih belum maksimal.
Melihat hal itu, penegakan Perwali di PSBB kali ini bakal dipertegas. “Kemarin mungkin belum maksimal kita tegakkan,” ucap Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.
Ibnu mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan bagi pelanggar aturan. Sebab menurutnya, pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB bukan hal yang tabu.
“Jadi bukan hal tabu untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, bercermin dari daerah lain sudah ada masyarakat yang divonis karena melanggar aturan PSBB. Sehingga di Banjarmasin hal itu juga bisa saja dilakukan.
“Di daerah lain sebetulnya sudah ada penegakan hukum terkait pelanggaran PSBB. Jadi di daerah lain seperti Pekanbaru sudah ada yang divonis,” jelasnya. (sah/KPO-1)