Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ketua Komisi II Minta Aturan PSBB Tahap II Direvisi

×

Ketua Komisi II Minta Aturan PSBB Tahap II Direvisi

Sebarkan artikel ini

Alasannya 90 persen penduduk Banjarmasin menggantungkan hidup dari sektor non formal seperti pedagang barang dan jasa

BANJARMASIN, KP – Aturan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) tahap II yang ternyata mendapat protes keras dari warga, khususnya para pedagang yang menjual kebutuhan sekunder lantaran toko atau pasar tempat mereka berjualan diharsukan tutup[ dan tidak boleh beroperasi.

Baca Koran

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor; 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB tahap II dalam rangka percepatan penanganan wabah pandemi virus corona (Covid – 19).

Masalahnya, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 2 point a Perwali Nomor : 37 menyebutkan, selama PSSB tahap II Pedagang di kawasan Pasar yang tidak menjual bahan dan barang pangan, atau kebutuhan pokok ditutup sementara.

Pasal ini tak menimbulkan reaksi luar biasa dari semua pedagang non sembako, misalnya pedagang busana, pedangang elektronik, pedagang sepatu dan sendal dan lainnya, menyatakan penolakan atas aturan tersebut. Aturan ini mulai berlaku sejak Selasa (12/5/2020) kemarin.

Munculnya reaksi penolakan pedagang non sembako atas Perwali Nomor : 37 tahun 2020 sebagai pengganti Perwali Nomor : 33 tahun 2020 tersebut,Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin angkat bicara dan meminta agar Walikota Ibnu Sina, selaku pengambil kebinjakan merevisi atau mengkaji ulang pasal 13 ayat 2 point a.

“Mengingat kurang lebih 90 persen penduduk Banjarmasin menggantungkan hidup dari sektor non formal seperti pedagang barang dan jasa. Jika aturan aturan ini diterapkan, dampak ekonominya luar biasa. Apalagi masalah ini menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri,” ucap Faisal kepada kepada sejumlah wartawan, Selasa kemarin (12/5/2020).

Politisi PAN ini meminta agar Pemkot Banjarmasin mengkaji ulang aturan yang tertuang dalam Perwali Nomor : 37 Tahun 2020, mengingat salah satu dampak besar yang akan dihadapi yakni akan terus bertambahnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika sektor perdagangan non bahan pokok benar – benar diterapkan.

“Lebih bijaksana jika dibatasi jam operasionalnya saja, tanpa harus ditutup total. Untuk pemilik toko mungkin tidak masalah dengan kebijakan ini, namun tidak bagi karyawan yang menggantungkan hidup bekerja di toko,” terangnya.

PSBB lanjut Faisal, jangan sampai menimbulkan gejolak ekonomi yang dampaknya sangat besar bagi kehidupan sosial dimasyarakat, apalagi saat ini warga tengah menjalakan ibuladah bulan suci Ramadhan dan tinggal beberapa hari lagi merayakan Lebaran Idul Fitri.

Menanggapi reaksi dan protes para pedagang sejumlah pasar atas penerapan PSBB tahap II, Faisal mengatakan dalam waktu dekat komisi II akan lakukan rapat dengan Pemko Banjarmasin untuk membahas persoalan ini.

“Aturan terkaiat soal PSBB harus ditinjau ulang kembali, sebab jangan sampai mematikan mata pencaharian masyarakat,” tandasnya.

Faisal Hariyadi mengemukakan, jika memang harus dilakukan penutupan, maka sebagai konsekwensinya Pemko Banjarmasin harus segera mendata dan memberikan bantuan sosial atas kebijakan itu. Khususnya untuk para pedagang kecil dan karyawan toko karena mereka tidak bisa berjualan untuk mencari nafkah,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Sosialisasikan SPMB Tanpa Suap dan Pungli, KS Ditekankan Jaga Transparansi
Iklan
Iklan