Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tekan Konflik, Penutupan Pasar Diganti Pembatasan Jam

×

Tekan Konflik, Penutupan Pasar Diganti Pembatasan Jam

Sebarkan artikel ini
hAL 9. 1 kLM H Ibnu Sina
H Ibnu Sina

Sebelumnya Pemko juga sudah membuat kesepakatan dengan beberapa para pedagang untuk mengevaluasi kebijakan

BANJARMASIN, KP – Kebijakan penutupan pasar sekunder selama masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya dibatalkan dan diganti pembatasan jam.

Baca Koran

Keputusan ini diambil sesuai hasil rapat terbatas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin yang digelar kemarin, Kamis (14/05/2020).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan bahwa sebelumnya Pemko juga sudah membuat kesepakatan dengan beberapa para pedagang untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kesepakatan dengan perwakilan pedagang Ujung Murung dan sekitarnya, ditambah lagi pedagan di Sentra Antasari sesuai janji kita akan evaluasi,” ujar Ibnu.

Diberikannya kelonggaran ini atas dasar pertimbangan demi menjaga keamanan Banjarmasin. Sebab, jika aturan itu tetap harus dijalankan dikhatikan bakal menjadi pemicu konflik.

“Disampingnya adanya virus corona juga ada virus yang lain yaitu yang kita khawatir akan terrjaidnya situasi yang membuat Banjarmasin tak kondusif,” ucap Ibnu.

Kendati demikian, satu hal yang begitu memberatkan ketika keputusan itu harus diambil. Sebab, pertibangannya saat ini tengah terjadi lonjakan kasus penularan di saat menjelang lebaran.

“Satu hal yang menjadi pertimbangan sangat berat ketika naiknya angka penularan Covid-19 ini tapi pada yang sama menjelang lebaran,” kata Ibnu yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin.

Terkait pengganti penutupan pasar dengan pembatasan jam ini, selanjutnya akan dibicarakan kembali oleh instansi terkait bersama para pedagang. Sekaligus membuat komitmen agar pedagang juga mau mentaati aturan itu

Ibnu menjelaskan, para pedagang pasar sekunder ini diberikan waktu selama 5 jam untuk menggelar dagangannya. Yakni dari pukul 9 pagi sampai 2 siang.

“Karena memang menjelang lebaran sehingga diberi kelonggaran agar pedagang tetap bisa buka. Tetapi dengan pembatasan waktu. Dari 9 pagi sampai 2 siang,” jelas Ibnu.

Selain pembatasan jam pedagan maupun pengunjung harus mentaati aturan protokoler kesehatan. Dimana akan disepakati pintu keluar masuk untuk memudahkan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas.

“Pasar disepakati pintu masuknya. Juga akan dibangu dengan pemeriksaan suhu tubuh. Jika diatas 37,2 derajat dan tak pakai masker diminta tak masuk,” katanya.

Ibnu pun berharap pedagan bisa memahami kondisi saat ini dan mau membantu upaya Pemko untuk kelancaran pelaksanaan PSBB di Banjarmasin.

Ibnu meminta pedagang untuk berperan aktif menjalankan komitmen. Dan jika disepakati agar membuka tempat usahanya dimulai pada hari Sabtu.

“Mudahan pedagan juga komitmen dengan kesepakatan ini sehingga Pemko juga bisa bisa melaksanakan PSBB sebaiknya,” harapnya. (sah/K-3)

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran
Iklan
Iklan