Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Heboh, Ada Begal di Jembatan Kalahien

×

Heboh, Ada Begal di Jembatan Kalahien

Sebarkan artikel ini
IMG 20200522 WA0088 scaled

Buntok, KP – Beredar informasi yang sempat menghebohkan warga masyarakat Kabupaten Barito Selatan akhir-akhir ini, bahwa di sekitar jembatan Kalahien sering terjadi tindak pidana pembegalan terhadap korban atau warga yang mau dan hendak melintas di jembatan Kalahien.

Baca Koran

Dan, kali ini terjadi terhadap korban bernama Danil, yang akhirnya kasus pembegalan ini pun terjawab sudah.

Kepolisian Sektor Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jembatan Kalahien, Desa Kalahien Kecamatan, Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Jumat (22/5) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira W., S.Tr.K saat konferensi pers didampingi Kanitreskrim Ipda D.A. Pasaribu, S.H. bersama personel Tim CRT (Crisis Respon Tim) Polres Barsel di halaman Mapolsek Dusel Jalan A. Gani Gandrung, Buntok.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku terdiri dari dua orang bernama Tommy Devisa (22) dan Ardiansyah (43) sama-sama warga Desa Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

“Pelaku berusaha melakukan pencurian dengan kekerasan pada korbannya Danil padai Rabu (20/5) pukul 20.00 WIB, saat korban melintasi Jembatan Kalahien untuk pulang ke rumahnya di Desa Pararapak,” jelasnya.

Korban dicegat kedua pelaku untuk meminta diantarkan ke tempat penjual miras dan disitulah salah satu pelaku (Tommy) melancarkan aksinya dengan menebas parang ke punggung korban sebanyak dua kali, lalu menggasak satu buah sepeda motor yamaha vixion milik korban,” jelas Wira.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar bagian punggung karena parang yang ditebaskan pelaku dalam keadaan terbalik.

“Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 365 KUHPidana,” jelasnya. (yld/KP)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Iklan
Iklan