Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel untuk membahas penambahan anggaran Pilkada Kalsel.
“Kita akan melakukan rapat dengar pendapat terkait penambahan anggaran Pilkada, yang diagendakan Senin (8/6/2020),” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas kepada wartawan, Selasa (2/06/2020), di Banjarmasin.
Menurut Suripno, dewan akan mempertanyakan persiapan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, sejauhmana yang sudah dilakukan KPU maupun Bawaslu, termasuk kemungkinan penambahan anggaran.
“Dari pembicaraan tersebut akan dipertimbangkan apakah memang diperlukan penambahan anggaran atau tidak untuk penyelenggaraan Pilkada serentak,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Apalagi rapat dengar pendapat tersebut juga menghadirkan Komisi II DPRD Kalsel, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) maupun instansi terkait, yang dapat memberikan pertimbangan kemungkinan adanya penambahan anggaran.
“Kita tidak bisa memastikan ini, karena rekomendasi terletak pada hasil rapat tersebut,” tambah Suripno Sumas.
Jika memang diperlukan, bisa direkomendasikan penambahan anggaran, namun realisasinya juga tergantung dari ketersediaan anggaran, yang kini difokuskan pada penanganan Covid-19.
“Anggaran di APBD 2020 sudah direkoposing sebesar 50 persen untuk penanganan Covid-19, sehingga ini harus dibicarakan kembali,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I.
Suripno Sumas menambahkan, saat ini masih dalam kondisi wabah, sehingga masih prihatin dalam pengalokasian anggaran, dan hanya Bakeuda yang bisa menjawabnya.
“Kita tidak ingin mendahului, karena semuanya tergantung dari hasil rapat dengar pendapat tersebut,” tambah Suripno Sumas.
Sedangkan menyangkut kelanjutan tahapan Pilkada yang dimulai pada 15 Juni ini, menurut Suripno, masih bisa dilakukan, mengingat anggaran Pilkada sebesar Rp150 miliar masih ada dan tidak diganggu.
“Jadi tahapan bisa tetap dilanjutkan sesuai jadwal, walaupun di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Diantaranya, pelantikan PPK, PPS, verifikasi faktual calon perseorangan dan persiapan calon kepala daerah dari jalur partai politik. (lyn/KPO-1)