Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penerapan PSBK Harus Dibuatkan Payung Hukum

×

Penerapan PSBK Harus Dibuatkan Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin meminta, agar Pemko Banjarmasin membuat payung hukum terkait Pembatasan Sosail Berskala Kecil (PSBK) yang kini diterapkan sejumlah warga atau Rukun Tetangga (RT).

Menurutnya kepada KP Minggu (7/6/2020) mengemukakan, payung hukum penerapan PSBK dibutuhkan setidaknya untuk mengantipasi kemungkinan adanya gejolak sosial di tengah warga . Baik ujarnya, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota.

Baca Koran

Dikemukakan, dalam SK atau SE Walikota itu memuat aturan terkait penerapan PSBK seperti mendirikan posko di setiap RT yang menerapkan PSBK, membatasi aktifitas warga baik yang ada di dalam maupun yang masuk ke wilayah itu, wajib memakai masker dan ketentuan mematuhi protokoler kesehatan lainnya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Lebih jauh wakil ketua DPRD Banjarmasin dari Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi adanya sejumlah RT yang menerapkan PSBK. “ Mengingat dari 52 kelurahan di Banjarmasin hamper semuanya dalam kondisi darurat dan dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19.

HM Yami menandaskan, saat ini kasus pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, meski Pemko Banjarmasin sebelumnya untuk mempercepat penanganan wabah yang berawal dari kota Wuhan Cina dan dengan cepat menyebar ke seluruh negara di dunia termasuk Indonesia itu, sudah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 dengan selama tiga kali perpanjangan.

“Oleh karena ditetapkan sebagai zona merah, maka pasca penerapan PSBB Banjarmasin kita masuk fase tanggap darurat. Meski sejumlah daerah lain sudah bisa menerapkan tatanan hidup baru atau new normal, diamana sesuai ketentuan ditetapkan pemerintah pusat kasus positif Covid-19 disyaratkan sudah melandai atau mengalami penurunan,kata HM Yamin.

Baca Juga :  Wali Kota HM Yamin HR Hadiri Halal Bihalal dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Tidak Ada Bantuan Anggaran

Sebagaimana dimaklumi pasca berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) terhitung tanggal 31 Mei lalu, sejumlah Rukun Tetangga (RT) menerapkan Pembatasan Sosial Skala Kecil (PSBK) di lingkungan masing-masing.

Meski adanya inisiatif warga menerapkan PSBK itu dalam upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, namun dipastikan Pemko Banjarmasin tidak mengalokasi anggaran untuk membantu pendanaan penerapan PSBK terssebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Banjarmasin HM Hilmi menyatakan, tidak ada alokasi anggaran bantuan keuangan untuk PSBK, kepada {KP} usai rapat kerja dengan komisi IV DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini.

“Idealnya bantuan dana semestinya memang harus ada, namun anggaran untuk penerapan PSBK di lingkungan RT itu tidak dialokasikan dalam APBD,” kata HM Hilmi , usai rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Banjarmasin, Rabu (3/6/2020) lalu.

Meski demikian Hilmi berjanji akan berupaya mengusulkan bantuan dana untuk PSBK tersebut melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). “ Kalau memang memungkinkan dan tidak melanggar aturan bisa saja anggaran untuk bantuan penerapan PSBK yang dilaksanakan warga ini nantinya akan kita usulkan,” kata Hilmi

Sebelumnya ia menyatakan, sangat mengapreasi sejumlah RT dalam menerapkan PSBK dalam upaya menumbuhkan kesadaran warga di lingkungan tempat tinggal masing-masing maupun warga yang masuk ke lingkungan menerapkan PSBK itu yang secara ketat menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. (nid/K-3)

Iklan
Iklan