Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Idealnya, Pemko Punya Langkah Penanganan Kemiskinan

×

Idealnya, Pemko Punya Langkah Penanganan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan dana Dinas Sosial saat ini sekitar 40 ribu jiwa lebih warga yang dikatarogikan kurang mampu atau miskin

BANJARMASIN, KP – Pernanganan kemiskinan tampaknya terus menjadi perhatian serius sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan meminta agar Pemko mengambil langkah konkret dalam menangani dan mengatasi permasalahan sosial tersebut.

Baca Koran

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, SH mengungkapkan, berdasarkan dana Dinas Sosial saat ini ada sekitar 40 ribu jiwa lebih warga yang dikatarogikan kurang mampu atau miskin. Angka ini ia nilai, penanganan masalah kemiskinan belum menujukan penurunan secara signifikan.

“Menyikapi masalah yang sampaik sekarang belum bisa terpecahkan ini tentunya menuntut Pemko Banjarmasin mengambil langkah konkret dalam upaya mengatasi dan menangani masalah tersebut,”kata Hilyah Aulia.

Hal itu dikemukakannya, kepada {KP} Kamis (18/6/2020), menanggapi Direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Terkait revisi Perda atas usul inisiatif dewan tersebut, Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin sudah melakukan uji publik belum lama ini.

Hilyah Aulia mengemukakan, berbagai kebijakan-kebijakan atau sejumlah program yang dilaksanakan selama ini dalam mengatasi kemiskinan tampaknya belum cukup efektif dalam menekan angka kemiskinan, sehingga perlu dievaluasi kembali.

Terkait untuk mengangkat derajat hidup terhadap warga kurang beruntung ini lanjutnya, DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi IV , sudah meminta meminta agar pihak Pemko melalui instansi terkait agar menyiapkan sejumlah program kerja strategis.

“Masalahnya, karena berbagai program pengentasan dan penanggulangan kemiskinan saat ini dirasakan belum banyak menyetuhkan akar permasalahan sesungguhnya ,” tandas anggota dewan dari F-PKB ini.

Menurutnya, revisi Perda Nomor : 14 tahun 2011 dipersiapkan sekalius dalam rangka singkronisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk tahun 2019 – 2024 sebagai perwujudan melaksanakan visi-misi Walikota Ibnu Sina dan Wakil Walikota Hermansya.

Apalagi lanjutnya, Perda itu banyak memiliki kelemahan sehingga dinilai dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan maksimal.

Lebih juah ia menandaskan, payung hukum penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan wajib harus dipersiapkan dan implementasikan secara serius tidak hanya oleh Pemko tapi juga seluruh masyarakat.

Hilyah Aulia juga mengungkapkan, untuk mempercepat masalah sosial itu Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 58 tahun 2016 .Dalam Perwali ini penanganan kemiskinan dilaksanakan dengan berbasis data terpadu melalui sistem manajemen data kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan.

Dijelaskan penyusunan strategis penanggulangan kemiskinan diantaranya meliputi, pemberian bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan , peningkatan keterampilan, bantuan modal, hingga pemberian bantuan santunan kematian.

Selain itu, Pemko Banjarmasin juga wajib memberikan perlindungan sosial, peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar dan melaksanakan pembangunan masyarakat secara terpadu.

Lebih jauh ia Hilyah Aulia memaparkan, terkait upaya pengentasan kemiskinan pemerintah melalui Presiden juga telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (nid/K-3)

Baca Juga :  Uniska Kampus Swasta dengan Potensi Luar Biasa, Rektor: “Kepercayaan Masyarakat Terbukti, Bukan Sekadar Alternatif!”
Iklan
Iklan