Instruksi itu disampaikan menyusul penolakan anggota dewan dan sejumlah elemen masyarakat yang keberatan beroperasinya THM ditengah mewabahnya pandemi virus Covid-19
BANJARMASIN, KP- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menguntruksikan agar Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi di tengah Pandami sekarang ini.
Instruksi itu disampaikan orang nomor satu di Banjarmasi itu, menyusul penolakan anggota dewan dan sejumlah elemen masyarakat yang keberatan beroperasinya THM ditengah masih mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini. Meski Pemko tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepada wartawan, Rabu (1/7/2020) di gedung DPRD Banjarmasin usai rapat paripurna penyampaian pertanggungjawan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Ibnu Sina mengatakan, Pemko Banjarmasin akan segera turun kelapangan melakukan untuk penertiban THM.
Ibnu Sina dengan tegas mengatakan hingga saat ini Pemko Banjarmasin belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang memberi lampu hijau bagi pengusaha THM untuk membuka dan menjalankan usaha mereka.
“Hingga kini kita masih menuju fase New Normal. Belum ada surat resmi yang membolehkan THM beroperasi,” ucap Ibnu Sina.
Pemko Banjarmasin lanjutnya masih berpedoman dengan Surat Himbauan Nomor 556/535 /Pengpar / Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020 yang isinya tentang penutupan / penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid 19 di Banjarmasin.
Dalam surat itu Ibnu Sina mengatajan, sangat jelas disebutkan, THM baik Diskotik, Pub, Karoke, dan sejenisnya, tempat bermain Biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020, dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Ibnu Sina juga menyatakan dan memaklumi, kondisi sulit yang tengah dihadapi pengusaha dan karyawan THM saat ini. Namun ujarnya, kebijakan itu demi untuk mencegah dan mengantisipasi wabah virus Corona.
“Saya sudah perintahkan Plt Kasat Pol PP yang baru untuk segera melakukan penertiban THM yang buka. Tidak ada tawar menawar karena aturannya sangat jelas,” beber Ibnu Sina.
Terpisah, salah satu pengusaha karoke di Banjarmasin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada dasarnya tidak keberatan dengan aturan larangan operasional THM di Banjarmasin.
Namun kebijakan membuka usaha hiburan lanjutnya, dikarenakan pertimbangan karyawan yang sejak April lalu sudah dirumahkan, sehingga mereka harus kehilangan penghasilan lantaran tidak menerima gajih.
“Ada banyak karyawan yang terpaksa kami rumahkan. Bahkan ada yang terpaksa di PHK Atas pertimbangan itu kami buka kembali,” ujar pengusaha tempat hiburan karouke ini. (nid/K-3)