Banjarmasin, KP – Wacana untuk membentuk Panitai Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan penanganan percepatan virus corona (Covid-19) hingga kini masih bergulir di DPRD Kota Banjarmasin.
Perkembangan terakhir menindak usulan sejumlah anggota dewan itu akan dilaksanakan rapat lintas fraksi yang dijaduwalkan digelar, Rabu tanggal 8 Juli pekan depan dengan agenda paripurna usulan pembentukan Pansus Covid-19,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, SH MH.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7) ia mengemukakan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD Banjarmasin pembentukan Pansus Covid-19 setidaknya diusulkan seperlima atau 9 anggota DPRD Kota Banjarmasin lintas fraksi.
“Menyikapi usulan disampaikan keputusan final terbentuknya Pansus Covid-19 apakah nantinya disetujui atau ditolak akan diputuskan pada rapat paripurna nanti,” ujarnya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin..
Dijelaskan perkembangan terakhir, setidaknya ada lima fraksi yang kemungkinan akan memberikan lampu hijau menyetujui pembentukan Pansus Covid-19. Diantaranya ungkap Harry, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, PKB, PAN dan Fraksi Gabungan yang terdiri dari PBB, PPP dan Nasdem.
Sedangkan tiga Fraksi lainnya yang ada di DPRD Banjarmasin lanjutnya, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDIP belum memberikan sinyal apakah nantinya akan menolak atau menyetuji pembentukan Pansus.
Sementara Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin menambahkan, jika nantinya usulan itu disepakati, maka setidaknya Pansus harus memiliki data awal agar nantinya Pansus dapat melaksanakan tugasnya dengan baik .
Unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, wacana pembentukan Pansus tidak perlu dipermasalahkan karena sudah kewajiban dewan dalam melaksankan tufoksinya, terutama dalam melakukan pengawasan.
“Mengingat anggaran dalam upaya mempercepat penanganan pandemi wabah virus corona adalah uang rakyat, sehingga dalam pelaksanaannya harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyusul mencuatnya usulan pembentukan Pansus Covid-19, di kalangan anggota dewan maupun fraksi hingga kini masih pro dan kontra.
Sebutnya saja Ketua Fraksi Partai Demokrat , Bambang Yanto Permono, SE yang menyatakan tidak sependapat jika dewan membentuk Pansu. Ia mengusulkan, pasca keluarnya dewan dari keanggota tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan baiknya diserahkan saja kepada komisi.
“ Sebab jika dibentuk Pansus anggotanya sangat terbatas jadi tidak perlu membentuk Pansus, tapi bila diserahkan kepada komisi semua anggota dewan dapat melakukan pengawasan dan saya rasa dalam melaksanakan tugasnya dewan bekerja lebih makimal,” ujarnya.
Meski demikian, terkait keputusan pembentukan Pansus Bambang Yanto menyerahkan sepenuhnya kepada hasil pendapat seluruh fraksi di dewan. “Kalau pendapat Fraksi Partai Demokrat mengusulkan tidak perlu membentuk Pansus, tapi juga diserahkan kepada komisi untuk melakukan pengawasan,” kata Bambang Yanto.
Hal senada juga dikemukakan anggota dewan dari F-PAN Afrizaldi. Ia berpendapat, jika nantinya Pansus Covid-19, maka Pansus harusnya memiliki data awal khususnya terkait adanya indikasi kesalahan prosedur dan penyimpangan dalam upaya penanganan wabah virus corona.
Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar, Ir Sukhrowardi mengatakan, langkah wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin, pasca keluar tim gugus tugas menbentuk Pansus Covid-19, dinilainya merupakan langkah yang benar dan tepat.
Ia mengakui, setelah menyatakan mundur dari Tim Gugus Tugas Covid 19 Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin kini tengah mewacanakan membentuk Pansus Covid-19. “ Tujuannuya adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan dari DPRD dalam mengawal Pemko terkait penggunaan dana penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan Sukro, DPRD Banjarmasin melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menganggarkan dana cukup besar untuk Pemkot Banjarmasin, sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid 19, yang dalam penggunaannya mencapai Rp 51 miliar dan diperkirakan akan bertambah hingga mencapai p 63 miliar.
Menurutnya, sejakpenerapan Pembatasan Sosial Bersakla Besar ( PSBB) tahap pertama, kedua, dan hingga taha ketiga , cukup banyak anggaran yang digunakan. “Sekarang fungsi kami selaku Wakil Rakyat mengawal penggunaan dana tersebut. Walau bagaimanapun semua harus jelas, karena ini uang rakyat,” tegas Sukhrowardi.
Lebih jauh dikemukakan, yang juga salah satu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin itu, sebagai bagian dalam menjalankan Good Governance, eksekutif hendaknya melaporkan setiap kegiatan yang sebelumya disusun dan disepakati bersama legislatif ..
“Sejauh mana penggunaan dana yang sebelumnya kami anggarkan, nanti menjadi tugas Pansus. Kami harus kawal semua kegiatan eksekutif apalagi masalah ini terkait kebijakan masyarakat banyak,” ujarnya. (nid/K-3)