Banjarmasin, KP – Tim kuasa hukum terdakwa Sa alias Habibi dan Jayadi atas perkara 32,6 kilogram (Kg) narkotika meminta polisi kejar dan tangkap bandarnya yang disebut identitasnya Amang Abul.
“Iya kami minta polisi kejar bandar 32,6 Kg shabu-shabu, yang ada pil ekatasinya disebut Amang Abul,” kata Dr H Fauzan Ramon SH MH, kuasa hukum dari dua terdakwa itu.
Fauzan didampingi anggota tim-nya yang lain seperti Budi Prayitno SH MH, Atiyani SH dan Bahrudin SH MH ini, menyatakan, kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/7/2020).
Sidang ketika itu dengan agenda meminta keterangan para saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Saksi di hadapan Majelis Hakim diketuai Mochamad Yuli Hadi dan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Agus Subagya dan Thoriq, ada sebut-sebut sosok Amang Abul selaku bandar dan ini belum tertangkap.
“Jadi kalau dari keterangan saksi, klien kami bukanlah pemilik barang tersebut. Melainkan hanya disuruh jaringan bandar untuk menyimpannya dan mengantarkan,” tambah Fauzan.
Termasuk terdakwa Jayadi, ia sebut tidak ada keterlibatan sama sekali atas kasus tersebut.
Namun, tetap dijebloskan di pusaran tindak pidana narkotika tersebut.
Jalannya persidangan, JPU sebelumnya membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yang mengikuti secara virtual dari ruang tahanan.
Diketahui kasus itu diungkap Polda Kalsel, Sabtu (18/01/2020) silam dan digelarnya.
Polisi sita barang bukti narkoba shabu dan pil ekstasi.
Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawasari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.
Total ada 26.300 gram shabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram jenis YABA.
Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram.
Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram, hingga ikut diamankan Jayadi. (K-2)