
Amuntai, KP – Di tengah wabah Virus Covid – 19 yang masih perlu kita berhati-hati dan selalu berjaga-jaga menerapkan protocol kesehatan hingga saat ini di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 20 Jenazah dilakukan pemulasaran sesuai dengan standar penanganan Covid -19.
Sebanyak 20 jenazah yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum pembalah Batung (RSUD) Amuntai tersebut dilakukan penanganan sesuai dengan standar pemulasaran covid dan sesuai dengan ketentuan syariat agama Islam.
Hal itu sebagaimana penanganan pasien Reaktif meninggal dunia dan kendati hasil swab belum kelum keluar, maka tetap dilaksanakan pemulasaran sesuai dengan standar Covid – 19.
Pemulasaraan jenazah sudah memastikan semua prosedur sudah sesuai ketentuan medis maupun agama, sehingga masyarakat tidak perlu takut bahkan menolak pemakaman pasien Covid-19 didaerahnya. Semua proses yang dilaksanakan sudah sesuai standar baku di dunia kesehatan, sudah dipastikan keamanannya dan sesegaranya dimakamkan.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam dialog interaktif yang dilaksanakan oleh Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfo) HSU, dengan nara sumber dari RSUD Pembalah Batung, yakni Kasi Penunjang Medik Ahkmad Nizomy,
Narasumber lainnya, Pembina Rohis RSUD PB Amuntai’ H. Ahmad Nawawi Abdurrauf, S.Ag,M.M.Pd), Kassubag. DAL OPS Polres HSU IPDA Abdurrahman, Fauzan irwanadi,S.Kep.Ners.
Pada kesempatan itu, Akhmad Nizomi, mengatakan pihak Rumah Sakit PB Amuntai memberikan pelayanan pemulasaran jenazah, proses perawatan jenazah mulai persiapan sampai aman untuk dibawa maupun dimakamkan itu meliputi jenzah normal ada proses pemandian, pengapanan dan disholatkan, pelayanan visum dan pelayanan ambulan jenazah
“Berdasarkan mengikuti peraturan revisi 5 setelah didiagnosa PDP di tambah hasil rapid reaktif itu sudah protokol covid, ditambah pasien yang sudah konfirmasi di rawat kemudian meninggal itu sudah protokol covid-19”, ungkapnya.
Lebih lanjut Nizomi menjelaskan data saat ini 147 pasien covid yang ada di HSU, dan berdasarkan berdasarkan data di instalasi jenazah sampai saat ini ada 20 jenazah, dimana ada sebanyak 9 sudah diketahui hasil swab dan sisanya masih menunggu.
“ 20 jenazah ini kita lakukan sesuai pemulasaran covid-19, pertama diberlakukan waspada standar artinya kita memakai APD lengkap, kedua kita perlu persetujuan keluarga, dalam hal ini keluarga harus menandatangani yang namanya informed consent persetujuan di depan medis”, jelasnya.
Sementara itu Fauzan juga mengungkapkan, berdasarkan revisi nomor 5 yang terbaru kretiria pemakan secara covid, pertama kasus suspek di RS yang menunggu hasil sweb artinya meskipun hasil sweb itu belum keluar tapi sudah di periksa sweb itu sudah secara covid pemakamannya.
Begitupula yang sudah terkonfirmasi, artinya sweb sudah positif sudah dilaksanakan pemakaman secara covid. Dan hasil rapid reaktif pasti melakukan sweb, “misal pasien di ruang isolasi kita meninggal walau pun belum sempat dilakukan sweb tapi saat dia meninggal harus dilakukan sweb dulu, jadi sebelum pemakaman di ambil dulu sampelnya baru dilakukan pemulasaran, proses swab saat ini masih menunggu seminggu hingga 14 hari”, tambahnya.
Pemulasaraan jenazah sudah memastikan semua prosedur sudah sesuai ketentuan medis maupun agama, sehingga masyarakat tidak perlu takut bahkan menolak pemakaman pasien Covid-19 didaerahnya. Semua proses yang dilaksanakan sudah sesuai standar baku di dunia kesehatan, sudah dipastikan keamanannya dan sesegaranya dimakamkan.
Sementara itu Rohis Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai, menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan bahwa Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya, jelas Nawawi dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19, sesuai dengan pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19. (nov/K-6)