Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama LPP APBD TA 2019 

×

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama LPP APBD TA 2019 

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 1 3 klm
BUPATI BALANGAN - H Ansharuddin bersama Ketua DPRD Ahsani Fauzan dan Waket I H Ufi Wandi tanda tangani berita acara Persetujuan bersama atas Ranperda LPP APBD TA 2019, Senin (20/07/2020). (KP/Ist)
Kop BALANGAN

Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, menggelar rapat paripurna Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (20/07/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Balangan saat itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Dimana Ketua DPRD Ahsani Fauzan yang di dampingi Wakil Ketua I H Ufi Wandi memimpin langsung jalannya paripurna tersebut. Selain dihadiri 21 anggota DPRD lainnya. Hadir juga Bupati Balangan H Ansharuddin, Forkopimda, para Kepala SKPD lingkup Pemkab Balangan.

Baca Koran
hal 2 Bal 2 3 klm 1
USAI – Penanda tanganan berita acara, kemudian Raperda yang sudah mendapatkan persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel. (KP/Ist)

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, pelaksanaan paripurna itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyebutkan, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 kepada DPRD, paling lambat enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Secara normative laporan pertanggungjawaban memiliki arti penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Pemda melalui fungsi pengawasan DPRD,” ucapnya.

Lanjut Fauzan sapaan akrab Ketua DPRD, sebelumnya kepala daerah telah menyampaikan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD TA 2019 dalam sidang paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan itu, maka DPRD telah menindaklanjuti Ranperda yang dimaksud, dengan mengadakan rapat-rapat dengan mitra kerja eksekutif, untuk membahas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” jelasnya.

Dalam sidang Paripurna tersebut Ketua Badan Anggaran DPRD Balangan melalui juru bicaranya Erly Satriana menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan antara Banggar DPRD beserta Tim Anggaran pemerintah beserta Kepala SKPD.

masing-masing fraksi di DPRD juga menyampaikan pandangan fraksinya. Meskipun demikian, semua Fraksi menyetujui ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Pemkab Bolmong TA 2019 itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  DPRD Dukungi Pemkab Balangan Gandeng UNIZAR

Sementara, Bupati Balangan H Ansharuddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah selesai membahas, memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan terhadap Ranperda, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Terkait dengan semua masukan dan saran yang disampaikan dalam paripurna ini, sepenuhnya akan menjadi perhatian dan pedoman bagi kami selaku pihak eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujar bupati.

Tambah Ansharuddin, pihak DPRD banyak menjumpai hal-hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, hal itu akan dijadikan bahan masukan bagi kami selaku pihak eksekutif. Dan sejauh ini dari tindak lanjut terhadap hasil evaluasi tersebut telah berjalan dengan baik sehingga BPK memberikan Opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali berturut turut.

“Tentunya ini menjadi bahan evaluasi untuk kami selaku eksekutif, sehingga kedepan dapat meningkatkan dan memantapkan program dalam pelaksanaan APBD di tahun selanjutnya. Dan Alhmadulilla kita (Balangan, red) sudah mendapatkan Opini WTP 7 kali berturut turut,” imbuhnya.

Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Balangan, ungkap orang nomor satu di Balangan, Raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk dilakukan evaluasi sebelum nantinya diundangkan. (jun/K-6)

Iklan
Iklan