pengakuan para pelaku, kecewa lantaran keluarganya yang meninggal cara pemakaman tidak sesuai tatacara agama
PALANGKA RAYA, KP – Lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan empat relawan MDMC RSI Muhammadiyah sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Polresta Palangka Raya melakukan proses hukum sebagai tindaklanjut peristiwa tersebut, dengan memeriksa kelima tersangka.
Dan para pelaku disangkakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan penjara.
Kepada awak media, Rabu (22/07/2020), Kapolresta Palangka Kombes.Pol. Dwi Tunggal Jaladri membenarkan adanya pelaku pemukulan setelah mendatangi keributan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya.
Insiden itu terjadi saat pemakaman jenazah suspek Covid-19 di TPU tersebut, pada Selasa (21/07/2020).
Hasil pemeriksaan petugas, diduga telah terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dari keluarga pasien yang hendak dimakamkan oleh relawan Covid-19 Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat pihak rumah sakit melakukan proses pemakaman jenazah seorang pasien suspek Covid-19 dengan menggunakan prosedur Covid-19.
Ternyata dari pihak keluarga korban tidak setuju bahkan kecewa hal tersebut. Kemudian berujung hingga terjadinya tindak penganiayaan.
Tindak kekerasan itu dilakukan lima oknum dan mengakibatkan empat relawan MDMC RSI Muhammadiyah harus dirawat karena mengalami luka di tubuh.
Mirisnya lagi salah seorang diantaranya pingsan dikarenakan terkena pukulan di bagian rahang, dan satu lagi batang hidungnya patah.
“Pelaku yang telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pengakuan para pelaku, kecewa lantaran keluarganya yang meninggal cara pemakaman tidak sesuai tatacara agama yang dianut mereka,” bebernya.
Setelah pihak Polres berhasil menenangkan suasana, dan melakukan pemakaman sesuai prosedur agama, pihak keluarga dapat menerimanya, dan pemakaman pun tuntas. (drt/K-4)