Banjarmasin, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) guna mengantisipasi masalah hukum pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penandatangan dilakukan Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dengan Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wardah di ruang Kejari Banjarmasin, Selasa (28/07/2020).
Tjakra mengingatkan, KPU apabila menghadapi masalah hukum bisa menghubungi aparat kejaksaan, mengingat penyelenggara Pemilu itu dalam menjalankan tugasnya banyak berhadapan dengan masyarakat.
“Silakan berhubungan dengan dengan staf saya yang menangani masalah hukum pada instansi pemerintah, dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan semuanya itu tanpa pembayaran,” jelasnya.
Ia mengancam, akan mengambil tindakan bila ada aparat yang bertindak di luar ketentuan tersebut.
Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati mengatakan, pada Desember ini, KPU punya kerja besar melaksanakan Pilkada yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel, serta pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin.
“Untuk itulah kami melaksanakan nota kesepahaman ini agar apabila KPU mendapatkan masalah hukum, kami sudah mendapatkan bantuan dari pihak kejaksaan selaku pengacara negara,” katanya.
Ia juga menyebutkan, pada saat ini hanya ada satu bakal calon perseorangan yang sudah mengajukan persyaratan maju sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarmasin.
Sedangkan calon dari partai politik baru akan mendaftar pada September 2020 mendatang.
Berdasarkan prediksi KP, terdapat tiga pasangan bakal calon, yakni petahana Ibnu Sina-M Arifin, Abdul Haris Makie – Yuni Nur Abdi Sulaiman atau Ananda dan Khairul Saleh – M Ali Al Habsyi. (hid/K-7)