Martapura, KP – Layanan kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Banjar yang ditutup sementara, terpaksa diperpanjang lagi hingga akhir Juli 2020.
Ini sehubungan adanya karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar terkonfirmasi positif Covid-19.
”Terkait masa karantina mandiri selama 14 hari bagi yang memiliki riwayat kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, sebelumnya penutupan terhitung sejak 17 hingga 24 Juli, namun diperpanjang lagi hingga akhir Juli 2020,” kata Kadis Dukcapil Azwar SH, kemarin.
Azwar menambahkan, untuk pelayanan dokumen kependudukan secara online tetap dapat dilakukan dan dilayani untuk masyarakat, yakni melalui Aplikasi STAR Banjar yang dapat diunduh di playstore dan nomor layanan Whatsapp.
Terdiri dari, Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101, Pindah/Datang Penduduk : 0811 518 4102, Pencetakan KTP Elektronik : 0811 518 4105, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4103.
Kemudian, Perbaikan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4104, Pengaduan Data Bermasalah (Belum Online/Update) : 0811 518 4107, Customer Service Informasi Administrasi Kependudukan : 0811 516 4100.
”Layanan dokumen kependudukan melalui online dari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 14.00 WITA, sedang Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WITA,” tambahnya.
Azwar menjelaskan, penutupan layanan di kantor ini guna mengurangi kontak langsung dengan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, jadi untuk sementara pelayanan perekaman KTP Elektronik otomatis juga ditutup sementara. (Wan/K-3)