Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Politika

Sekolah Diminta Patuhi Surat Edaran Gubernur Kalsel

×

Sekolah Diminta Patuhi Surat Edaran Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20200729 WA0072

Banjarmasin, KP – Sekolah diminta untuk mematuhi surat edaran Gubernur Kalsel Nomor 420/1229-set/Dikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Koran


Surat edaran ini berlaku pada semua satuan pendidikan, mulai PAUD, Raudatul Athfal (RA), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB, serta satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.


“Jadi semua sekolah atau satuan pendidikan diminta untuk mematuhi surat edaran Gubernur Kalsel,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, HM Yusuf Effendi kepada wartawan, Rabu (29/7/2020), di Banjarmasin.


Menurut Yusuf, surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.


“Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan tidak diperkenankan di daerah zona kuning, orange dan merah pada masa pandemi Covid-19 ini,” tegas Yusuf, yang dihubungi via telepon selular.


Ditambahkan, pembelajaran di satuan pendidikan tersebut dilakukan dengan belajar dari rumah (BDR) secara daring/online/luring/modul dan sejenisnya berlaku selama semester gasal dari bulan Juli sampai Desember 2020.


Yusuf menambahkan, untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP serta satuan pendidikan non formal yang menjadi kewenangan Pemkab/Pemko, kecuali satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama Kalsel agar membuat kebijakan sendiri.


“Namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemprov Kalsel,” tambah Yusuf.


Untuk itu, Yusuf mengharapkan agar semua komponen masyarakat bisa membantu mengawasi satuan pendidikan dan memastikan peserta didiknya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.


“Kepala satuan pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.


Ditambahkan, surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan