Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pub Bukan untuk Jingkrak-Jingkrak

×

Pub Bukan untuk Jingkrak-Jingkrak

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H IBnu Sina
H Ibnu Sina

Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina  menyatakan dengan tegas tempat hiburan malam (THM) yang mengarah ke pada kriteria diskotik harus segera ditindak.

Ibnu tak membenarkan jika THM yang kegiatannya mengarah kepada kriteria tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Walaupun tempat itu dikatakan hanya sebuah pub.

Kalimantan Post

“Kalau memang keluar dari kriteria pub, putuskan saja itu bukan pub lagi. Itu sudah kriteria diskotik. Larang saja langsung,” tegas Ibnu di balai kota, Kamis (06/08/2020).

Orang nomor satu di Banjarmasin itu menjelaskan, bahwa kriteria diskotik dan pub itu sangat jelas perbedaannya. Sehingga sangat mudah untuk mengenali dan menindaklanjutinya.

“Pub  itu kan bukan hingar-bingar, jingkrak-jingkrak. Orang kan di sana mau santai kok,” ujarnya.

Ibnu pun memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk segera menindaklanjuti adanya beberapa temuan yang mengarah kepada pelanggan.

“Kalau perintah saya jelas, ketika pub berubah jadi diskotik. Ini yang harus ditindak segera di lapangan,” jelasnya.

Di berita sebelumnya, Ibnu juga menyoroti persoalan perihal operasional pub. Menurutnya, operasional pub juga bakal dikendalikan dan terus dipantau. Terlebih, adanya indikasi pub yang beralih fungsi menjadi THM jenis diskotik.

Saat ini terkait operasional pub ini juga tengah menjalani evaluasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pub di berbagai tempat berbeda-beda. Kalau memang ada temuan, tentu tidak akan diperbolehkan. Jangan sampai nanti jadi kluster baru. Tempat penularan bagi CoVID-19,” pesannya saat itu.

Ibnu juga telah mewanti-wanti kepada pengelola THM agar bersikap profesional. Dengan mentaati peraturan dan kesepakatan yang dibuat terkait penetapan protokol kesehatan CoVID-19 secara ketat.

Salah-salah jika itu dilanggar Pemko tak segan bakal memberikan tindakan tegas. Tak hanya teguran dan penutupan, tapi bahkan pencabutan izin usahanya. 

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin

“Sikap kita tegas aja sebetulnya, protokol kesehatan harus diterapkan. Kalau memang tidak diterapkan, protokol kita punya kewenangan memberikan teguran atau pun juga mencabut izinnya,” tegasnya. (sah/K-3

Iklan
Iklan