Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jualan Shabu untuk Hidupi Keluarga

×

Jualan Shabu untuk Hidupi Keluarga

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm
KASUS SHABU - Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH saat menunjukan barang bukti shabu dan tersangka Meirandi Suhanda. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Lagi menunggu pembeli di kawasan Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 03 Banjarmasin Barat, seorang pengedar narkoba bernama Meirandi Suhanda (35) malah ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Selasa (4/8/2020), sekitar pukul 22.30 WITA.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap transaksi narkoba tak jauh dari rumahnya. Lalu anggota langsung melakukan pengintaian.

Baca Koran

Kemudian saat anggota Buser sedang patroli melihat tersangka sedang menunggu pembelinya dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Alhasil anggota berhasil menemukan 6 paket di duga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di saku celana kanan.

Saat pengembangan di rumah tersangka Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan RT 03 Banjarmasin Barat, kembali anggota menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak jam tangan warna hitam di dapur rumah.

Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, ketika dikonfirmasi, Jum’at (7/8/2020), mengungkapkan, anggota sudah mengintai gerak-gerik tersangka selama satu hari, kemudian tersangka diamankan bersama barang bukti.

“Adapun barang bukti yang disita, yakni 7 paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,05 gram, 1 paket besar shabu dengan berat bersih 4,77 gram, timbangan digital, satu pak plastik klip, serok plastik, kotak jam tangan warna hitam, kotak ponsel merk Samsung j5 warna hitam, dan selotip,” ungkapnya.

Dipastikannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Pengakuan ayah dua orang anak ini, sudah melakukan bisnis barang haram ini berjalan dua bulan, dengan keuntungan bervariasi rata-rata Rp100 ribu per-gramnya. Uang tersebut digunakan untuk menghidupi keluarganya,” tukasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Penekanan Kapolda Kalsel di Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Hingga Berbagai Atraksi
Iklan
Iklan