Dokumen andalalin wajib dimiliki sebelum proyek infrastruktur dikerjakan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni mengatakan, tingginya angka pertumbuhan bangunan infrastruktur di Kota Banjarmasin saat ini tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga ahli penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dampaknya dikhawatirkan banyaknya infrastruktur yang berdiri tanpa dilengkapi dokumen Andalalin.
Padahal menurut M Isnaeni menegaskan, dokumen Andalalin wajib dimiliki sebelum proyek infrastruktur dikerjakan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan infrastruktur.
“Baik itu pembangunan pusat perbelanjaan, lokasi wisata baru, maupun kawasan pemukiman yang terus berkembang menimbulkan masalah baru bagi kegiatan berlalu lintas di pusat kegiatan yang sedang dikembangkan oleh pengelolanya,” katanya, kepada {KP}, Jumat (7/8/2020).
Dikemukakan, pada masa yang semakin kompleks dan dinamis ini, sektor transportasi dituntut lebih efektif dan efisien melayani pergerakan orang dan barang. Menyadari hal itu, tentunya efektivitas transportasi akan sangat mempengaruhi keselarasan antara guna lahan serta transportasi yang mendukung.
Hal lain yang tidak bisa dipungkuri lanjut ketua komisi membidang pengawasan pembangunan ini, adalah terujudnya transportasi yang aman, nyaman, dan lancar menjadi harapan masyarakat yang harus segera diwujudkan.
Dijelaskannya, pedoman atas hak-hak masyarakat tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana Andalalin dipersyaratkan dalam setiap pendirian bangunan.
Aturan itu kemudian dipertagas lagi dalam PP Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Linas, serta Permenhub Nomor : 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dalam ketentuan itu, mengatur kewajiban bagi pemrakarsa pusat kegiatan dan infrastruktur untuk melaksanakan dan mengajukan dokumen Andalalin sebagai salah satu syarat terpenuhinya administrasi.
Menurutnya sebagai landasan, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 13 tahun 2014 tentang Anasis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Jalan. “ Namun sampai sejauh mana aturan ini dilaksanakan dan harusnya dijadikan pedoman dalam pendirian bangunan baru di kota ini masih dipertanyakan,” ujarnya politisi senior dan selama empat priode menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.
Ia menjelaskan, , sesuai Perda Nomor : 13 tahun 2014 disebutkan kreteria setiap pendirian bangunan yang wajib memilik andalalin adalah, perumahan, apatemen, bangunan toko atau rumah toko (ruko), kantor, pusat perbelanjaan atau pasar, rumah sakit/kilinik, industri dan pergudangan.
Selanjutnya, sekolah/perguruan tinggi, restoran atau rumah makan, gedung pertemuan, gedung olahraga, terminal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) bengkel kendaraan bermotor , hotel, motel dan penginapan.
Lebih jauh ketua komisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengemukakaan, Banjarmasin sebagai kota besar berimbas besar terhadap pesatnya pembangunan fisik, sehingga membuat kota yang hanya memiliki luas sekitar 98 kilometer persegi dan sudah dihuni sekitar 750 jiwa penduduk ini setiap dampak pembangunan infrastruktur harus diantisipasi. (nid/K-3)