Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PDAM Bandarmasih Berubah Jadi PT Air Minum Bandarmasih

×

PDAM Bandarmasih Berubah Jadi PT Air Minum Bandarmasih

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 KLm PDAM
PERBAIKAN PIPA- PDAM Bandarmasih terus berbanah dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan tampak kegiatan tersebut. (KP/Istimewa)

Perubahan status badan hukum ini ada kemungkinan akan berimbas pada penyesuaian tarif dasar leding yang didistribusikan kepada pelanggan

BANJARMASIN, KP – Perusahaan Daerah (PD) Air Minum (PDAM) Bandarmasih sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemko Banjarmasin saat ini sedang dalam tahap perubahan status badan hukum.

Baca Koran

Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum perubahan itu kini siap dibahas melalui Pantia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin setelah sebelumnya disampaikan Walikota Ibnu Sina dalam rapat paripurna dewan belum lama ini.

Menurut Faisal Hariyadi, sesuai draf Raperda yang diajukan PDAM Bandarmasih sebagai Badan Usaha Milik Pemko Banjarmasin akan berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

” Dengan status badan hukum Perseroda, PDAM Bandarmasih berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih,” kata Ketua Pansus Raperda Perubahan Hukum PDAM Bandarmasih ini.

Dihubungi, (KP), Minggu (22/8/2020, ia menjelaskan, kian maju dan baiknya pengelolaan menejemen perusahaan yang melayani kebutuhan utama manusia ini menjadi asa yang digadang-gadang berubahnya status badan hukum PDAM Bandarmasih sebagai BUMD milik Pemko Banjarmasin.

Perubahan ini ujarnya, juga sekaligus sebagai tuntutan dan amanah UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor : 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Ditanya apakah perubahan status badan hukum ini ada kemungkinan akan berimbas pada penyesuaian tarif dasar leding yang didistribusikan kepada pelanggan, Faisal Hariyadi nengakui,sebagai sebuah perusahaan wajar mencari keuntungan atau provit orientet menjadi orientasi utama berdirinya sebuah PT.

Karena, kata Faisal Hariyadi yang Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini tak berani memberikan jaminan jika tarif dasar leding tanpa harus dilakukan penyesuain saat PDAM Bandarmasih nantinya berubah status badan hukum menjadi PT dan payung hukumnya sudah disahkan menjadi Perda.

Namun menurutnya, sejak awal, PDAM Bandarmasih didirikan berdasarkan Perda Nomor : 17 tahun 1976 dan beberapa kali mengalami perubahan terakhir ditetapkan dalam Perda Nomor : 22 tahun 2014, sebagai perusahaan melayani kepentingan masyarakat tidak semata berorientasi keuntungan semata.

Mengingat tandas politisi senior dari F-PAN ini, pemerintah daerah Pemko Banjarmasin punya kewajiban dan bertanggungjawab menyediakan dan melayani kebutuhan dasar air bersih yang merupakan hajat hidup masyarakat.

“Kalaupun nantinya penyesuain tarif banyak tahapan yang harus dilakukan, termasuk meminta persetujuan DPRD,” kata Faisal Hariyadi.

Lebih jauh Ia berharap, dengan perubahan PDAM Bandarmasih menjadi PT, membawa dampak pada kian baiknya pengelolaan manajemen perusahaan dan pelayan kepada pelanggan. Tak kalah penting berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Gelar Jalan Sehat
Iklan
Iklan