Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Selesaikan Bangunan BTC Mangkrak Puluhan

×

Pemko Diminta Selesaikan Bangunan BTC Mangkrak Puluhan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BTC Mangkrak
BANGUNAN MANGKRAK- Inilah bangunan BTC yang mangkrak dan belum pernah disetunjuk sejak lima tahun terakhir ini sehingga membuat banyak warga tanya tanya.

Bangunan BTC yang sampai sekarang belum difungsikan direncanakan sebagai fasilitas pendukung terminal Km 6 yang direnovasi sekitar 3 tahun lalu dengan menelan dana Rp 30 Miliar

BANJARMASIN, KP – Sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali dipertanyakan. Salah satunya Bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) yang terletak di Terminal Km 6.

Baca Koran

Pasalnya, sejak bangunan itu didirikan sekitar tahun 2004 lalu oleh pihak swasta, yaitu PT Govindo Utama yang juga selaku pengelola Pusat perbelanjaan Duta Mall setelah bekerjasama dengan Pemko Banjarmasin. hingga saat ini sama sekali tidak difungsikan.

“Pemko Banjarmasin harusnya menyelesaikan permasalahan ini, agar status bangunan BTC ada kejelasan dan tidak dibiarkan begitu saja sampai berlarut-larut,” kata Ketua Komusi II DPRD Kota Banjarmasin. HM Faisa Hariyadi.

Sebelumnya kepada (KP) Selasa (7/9/220) Faisal mengungungkapkan. Awalnya lahan Terminal Km 6 merupakan milik Pemprov Kalsel, termasuk lahan yang sampai sekarang berdiri bangunan BTC yang oleh Pemko ketika itu pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tanpa sepengetahuan Pemprov Kalsel, selaku pemilik lahan.

Diceritakan, sesuai SK Gubernur Kalsel tanggal 15 Perbruari 1979 ketika dijabat alm H Soebardjo lahan seluas sekitar 22, 925 meter persegi itu dipinjamkan kepada Pemko Banjarmasin dengan catatan pemanfaatannya hanya untuk pembangunan terminal.

Dalam perkembagannya, pihak Pemko Banjarmasin berencana menjadikan status terminal Km tipe A, namun gagal dan tidak disetujui Kementerian Perhubungan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Pihak Kementrian Perhubungan justru menyetujui pembangunan Terminal tipe A di kawasan A Yani Km 17 yang diusulkan Pemkab Kabupaten Banjar. Namun meski selesai pembangunannya selesai dikerjakan sampai sekarang juga tidak difungsikan.

Sementara pihak Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan tetap melaksanakan renovasi Terminal Km 6 . Hingga meminta dan mengajukan permohonan agar Pemprov menghibahkan lahan terminal itu kepada Pemko Banjarmasin.

Belakangan pihak Pemrov atas persetujuan DPRD Kalsel akhirnya menyetujui aset itu dihibahkan kepada Pemko Banjarmasin dengan catatan hanya boleh dimanfaatkan semata-mata untuk terminal atau kepentingan umum lainnya.

Kembali menyinggung, bangunan BTC yang sampai sekarang tidak difungsikan, Faisal Hariyadi mengemukakan, ketika Terminal Km 6 direnovasi sekitar 3 tahun lalu dengan menelan dana sekitar Rp 30 miliar bangunan BTC direncanakan sebagai fasilitas pendukung terminal.

“Namun hingga Terminal Km 6 selesai dironavasi, bangunan BTC sampai sekarang masih berdiri dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda solusi penyelesaiannya, ” kata ketua komisi dari F-PAN ini.

Lebih jauh diungkapkan dari informasi beberapa waktu lalu, pihak pemilik BTC yakni PT Govindo Utama, merencanakan memfungsikan bangunan itu. Setidaknya kata Faisal Hariyadi, bangunan itu bisa terintegrasi dengan kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin yang telah dikelola Dinas Perhubungan Kalsel. (nid/K-3)

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Keluhan Utama, Gusti Yasni Serap Aspirasi Warga Banjarmasin Tengah
Iklan
Iklan