Banjarmasin, KP – Perubahan APBD-P 2020 diharapkan dapat memperbaiki kondisi daerah dalam menangani pandemi Covid 19, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi maupun pendidikan.

“APBD-P 2020 diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” kata Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada paripurna dewan dengan agenda pengesahan APBD-P 2020, Kamis (10/9/2020), di Banjarmasin.
Diharapkan, dengan pengesahan APBD-P ini, akan semakin mantap untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.
“Ini semunya demi kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi ini, dengan konsentrasi pada penangganan Covid-19 di Kalsel maupun dampaknya,” ujar Paman Birin, panggilan akrab Sahbirin Noor pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin mengatakan, perubahan APBD dilatar belakangi dengan adanya asumsi-asumsi yang sudah tidak relevan lagi ditetapkan pada APBD murni.
“Perlunya penyesuaian terhadap asumsi-asumsi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan kondisi fiskal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.
Bang Dhin mengungkapkan, kondisi perubahan pendapatan daerah di tahun 2020 yang secara umum mengalami penurunan sebesar -7,94 persen dari APBD murni, merupakan suatu hal yang menjadi keprihatinan bersama, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
“Badan Anggaran melihat koreksi pendapatan tersebut sebagai suatu kewajaran, namun tetap mendorong Pemprov melakukan pengelolaan pendapatan,” jelas Bang Dhin menyampaikan laporan Banggar DPRD Kalsel.
Berdasarkan hasil estimasi pada APBD-P 2020, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,66 triliun, atau mengalami penurunan sebesar -7,94 persen, jika dibandingkan target pendapatan pada APBD 2020 sebesar Rp7,23 triliun.
Mencermati komponen target PAD pada APBD-P, yang berkaitan dengan prosentase PAD sebesar 47,50 persen, lebih kecil persentasenya dari target Dana Perimbangan yang ditetapkan 51,03 persen.
Sisi belanja daerah, postur pada APBD-P juga mengalami penurunan Rp533,39 miliar atau -7,04 persen. “Dengan Postur APBD Perubahan seperti ini, Badan Anggaran berharap Pemerintah Daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya. (lyn/KPO-1)