Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Apresiasi Dicabutnya Batas Minimum Pemakaian Air PDAM

×

Dewan Apresiasi Dicabutnya Batas Minimum Pemakaian Air PDAM

Sebarkan artikel ini
HAL 10 1kLM Bambang Yanto
Bambang Yanto

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, SE mengapresiasi kebijakan Walikota Ibnu Sina yang mencabut batas minum pemakaian air bersih PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

“ Kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina patut kita apreasi karena batas minum pemakaian air bersih selama ini banyak dikeluhkan masyarakat sebagai pelanggan PDAM Bandarmasih,” kata Bambang Yanto Permono .

Baca Koran

Kepada KP Rabu ( 16/9/20) kemarin mengatakan dengan penghapusan itu, maka pada builan-bulan berikutnya pemakaian air bersih PDAM Bandarmasih dikenakan tarif sesuai pemakaian oleh pelanggan. “ Kita menyampaikan ucapan terima kasih kepada walikota Ibnu Sina dan PDAM Bandarmasih atas kebijakan ini,” tandasnya.

Diakuinya, kebijakan PDAM Bandarmasin yang menerapkan batas minum pemakaian air bersih batas minimum pemakaian air ledeng PDAM Bandarmasih selama ini banyak mendapatkan keluhan masyarakat sebagai pelannggan.

“ Keluhan dan aspirasi itu seringkali kali disampaikan masyarakat saat anggota dewan melaksanakan kegiatan reses dengan harapan agar kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih itu dicabut karena sangat merugikan pelanggan,” ujarnya.

Sebagaimana dimaklumi ujarnya, PDAM Bandarmasih Banjarmasin memberlakukan tarif batas minum pemakan air bersih kepada pelanggan 10 meter kubik. Meski pemakaian air bersih di bawah ketentuan tersebut, namun tarif pembayaran air bersih yang dikenakakan kepada pelanggan tetap dihitung dengan pemakaian 10 meter kubik.

Menurutnya, menyikapi banyaknya keluhan pelanggan tersebut sebenarnya komisi II sudah beberapa kali memanggil dan meminta penjelasan pihak PDAM . Mengingat ujarnya, kebijakan itu berlaku kepada seluruh pelanngan.

“Padahal banyak masyarakat golongan berpenghasilan rendah sebagai pelanggan PDAM yang menggunakan air di bawah 10 kubik perbulannya,“ ujarnya.

Apresiasi senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin. Namun demikian ditemui awak media di ruang kerjanyanya, ia juga menyayangkan, pencabutan kebijakan tarif pukul rata tersebut muncul di saat momen Pilkada.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Lomba Catur untuk Masyarakat

“Kita tentunya tidak ingin kebijakan pencabutan tarif pukul rata PDAM oleh Pemko ini sebagai salah satu untuk menarik simpati untuk memilih pasangan salah satu calon,” sebutnya.

Ia berharap, pencabutan kebijakan tarif pukul tersebut tujuannya murni untuk meringankan beban warga, terlebih di masa pandemi Corona.

HM Yamin enggan berasumsi pencabutan kebijakan tersebut. “Tidak mengerti apakah alasannya karena Pilkada atau murni untuk masyarakat,” kata dia.

Lagi pula, sebut dia, penentuan tarif pukul rata 10 kubik itu tidak disampaikan ke DPRD. Begitu pula, saat Pemko mencabut kebijakan itu.

“Harapan kita sih, jangan hanya pencabutan tarif pukul rata. Tetapi juga menurunkan tarif PDAM. Seperti di Surabaya yang jauh lebih murah dari Banjarmasin,” sebutnya

Sebagai catatan PDAM Bandarmasih penerapan pemakian air minumim 10 meter kubik perbulannya ini didasari terbitnya Permendagri Nomor : 71 tahun 2016. Dalam Permendagri tersebut standar kebutuhan pokok per kepala keluarga diperkirakan perbulannya memerlukan air bersih 10 meter kubik.

Alasan lain dikemukakan, kebijakan batas minimum pukul rata pemakaian air bersih yang diambil PDAM Bandarmasih adalah untuk tetap memberikan pelayanan air bersih yang berkelanjutan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan