Banjarbaru, KP – Tim gabungan Satpol PP Banjarbaru, TNI dan Polri menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 untuk menegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Kamis (17/9/2020).
Tim gabungan menyisir sejumlah titik keramaian di kota Banjarbaru, seperti fasilitas publik dan tempat perumpulan masyarakat, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman, menjelaskan dari hasil di lapangan ditemukan sebagian besar masyarakat mematuhi anjuran dari pemerintah, namun masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di area publik.
“Warga yang didapati tidak menggunakan masker di tempat publik, dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 tersebut,” jelasnya.
Diungkapkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi fisik push up, yang kemudian diberikan sanksi sosial, dengan menyuruh mereka menyapu jalan dengan rompi orange.
“Sanksi ini diberikan agar ada efek jera kepada mereka. Kita terus memberikan edukasi dan imbauan, sebelum sanksi denda administratif Rp50 ribu yang akan diberlakukan, dalam waktu dekat,” ujarnya.
Berdasarkan Perwali Nomor 27 tersebut, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar dari sanksi fisik seperti push up dan sangki sosial dengan menyapu lingkungan, namun ada juga sanksi denda sebesar Rp50 ribu, namun sanksi denda ini masih belum diberlakukan karena masih dalam masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Untuk masyarakat yang berada di area publik atau luar ruangan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Selain itu, mengharuskan cuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (dev/K-3)