Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Khawatir Muncul Klaster Perkantoran, Kapolresta Banjarmasin Imbau Perketat Prokes

×

Khawatir Muncul Klaster Perkantoran, Kapolresta Banjarmasin Imbau Perketat Prokes

Sebarkan artikel ini
5 kapolrdsta 3klm
DIWAWANCARA - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan Banjarmasin didampingi Waka Polresta AKBP Sabana Atmojo saat diwawancara wartawan. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan Banjarmasin, ingatkan serta khawatirkan ada klaster dari perkantoran.

Dari itu pula diimbau perketat masalah Prokes (Protokol Kesehatan) dan sediakan bilik disinfektan.

Baca Koran

“Semua upaya mencegah munculnya klaster perkantoran, karena dikhawatirkan banyak karyawan usia produktif sudah terpapar virus Covid-19,” katanya, kepada wartawan, kemarin.

Bahkan lanjutnya, sekarang diperkirakan Orang Tanpa Gejala (OTG) cukup banyak menyebar tanpa disadari. Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih waspada.

“Jangan lengah, patuhi Prokes di masa pandemi sekarang.

Kapanpun dan di manapun kita berada, seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan harus terus dilakukan secara disiplin,” bebernya.

Begitu juga saat berada di area perkantoran, yang menurut Kapolresta, rentan penyebaran jika karyawan tak disiplin.

Itu mengingat kondisi ruang kantor kebanyakan tertutup atau ventilasi udara kurang bagus disebabkan menggunakan pendingin ruangan.

“Selain di pusat keramaian seperti pasar, mall, pelabuhan dan sektor bisnis lainnya, kami juga bisa menyasar razia protokol kesehatan ke area perkantoran jika sampai muncul kasus Covid,” kata dia didampingi Waka Polresta, AKBP Sabana Atmojo.

Dikatakan, jajarannya bersama Polda Kalsel, TNI dan Pemerintah Kota, terus melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.

Razia dengan sasaran penggunaan masker gencar dilakukan agar masyarakat semakin patuh menggunakan pelindung mulut dan hidung tersebut.

“Sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, anggota dapat menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dengan jeratan pidana penjara jika masyarakat juga tidak menggubrik agar diharapkan timbul efek jera,” jelasnya.

Disebut, upaya pencagahan yang berjalan lebih intensif lagi bersama tiga pilar.

“Tujuannya menekan angka kasus, dan meski berkurangnya zona merah di Banjarmasin, terus giat pendisiplinan dilakukan,” tutup kapolesta. (K-2)

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai
Iklan
Iklan