Banjarmasin, KP – Kampanye Pilkada 2020 yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 saat ini lebih ditekankan kepada penggunaan Media Sosial (Medsos).
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan belum merincikan secara gamblang peraturan mengenai pengawasan kampanye yang berlangsung di dunia maya tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kalsel Nur Kholis Majid saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu Provinsi Kalsel, Senin (28/09) siang.
“Kita akan lakukan kajian lebih mendalam bagaimana proses itu sendiri. Karena memang dari Peraturan Bawaslu sendiri terhadap kampanye di medsos belum dirincikan,” ucapnya.
Sehingga untuk menutupi hal tersebut pihaknya akan mengambil langkah strategis yaitu dengan melakukan pemetaan terlebih dahulu mengenai pelanggaran kampanye di medsos.
“Ini akn kota koordinasikan besok bersama KPU Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Pria dengan sapaan Majid itu menambahkan, jika ingin berkampanye di medsos seluruh tim pemenangan paslon harus mendaftarkan akun dan jadwal kampanye kepada KPU Provinsi Kalsel. Sehingga, memudahkan Bawaslu Provinsi Kalsel melakukan pengawasan kampanye melalui media sosial.
Menurutnya, jika akun yang digunakan untuk kampanye di medsos terdaftar dan bersifat publik (tidak bersifat privat), maka Bawaslu akan mudah masuk untuk melakukan tracking.
Kendati demikian, Majid mengakui bahwa hal ini akan berbeda jika akun yang digunakan adalah akun pribadi. Oleh karena itu Bawaslu akan mengkaji apakah termasuk unsur pelanggaran atau tidak jika memang didapati ada dugaan pelanggaran kampanye di medsos.
“Misalnya ada konten kampanye mengandung unsur yang melanggar seperti merendahkan calon (kepala daerah) yang lain, itu akan kita telaah lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk menghimpun bukti dugaan pelanggaran kampanye di medsos sendiri, ia melnjutkan akan lebih mudah jika ada tangkapan layar screenshot dan berbentuk video dengan menggunakan screen recorder.
“Namun, akan menjadi tantangan jika akun pribadi di media sosial merupakan akun yang dikelola pribadi, seperti aparatur sipil negara (ASN). Harus ada proses screening,” singkatnya.(Zak/KPO-1)