Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Politika

Lalai Prokes Saat Kampanye Tatap Muka, Paslon Siap-siap Disanksi

×

Lalai Prokes Saat Kampanye Tatap Muka, Paslon Siap-siap Disanksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200929 WA0105

Banjarmasin, KP – Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah menegaskan bagi setiap pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan kampanye tatap muka.

Baca Koran

Mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, kampanye tatap muka memang masih diperbolehkan nemun dengan batasan maksimal hanya diikuti sebanyak 50 orang.

“Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, hand sanitizer dan mengatur jarak peserta kampanye minimal 1 meter,” ungkapnya pada awak media, Selasa (29/09).

Pria dengan sapaan Edy ini mengingatkan, jika pelaksana kampanye paslon melanggar disiplin protokol kesehatan, maka akan ada konsekuensi atau sanksi yang harus diterima.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel akan memberikan peringatan tertulis di tempat kegiatan kampanye tatap muka, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Menurutnya, 1 jam setelah diberikan peringatan tertulis oleh Bawaslu dan tidak diindahkan oleh pelaksana kampanye, maka Bawaslu memiliki kewenangannya untuk memberikan sanksi. Seperti melakukan penghentian dan pembubaran terhadap tersebut, seperti kegiatan kampanye tatap muka.

“Bawaslu dapat merekomendasikan untuk tidak memberikan waktu kampanye selama 3 hari dalam bentuk kampanye yang dilanggar tadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Edy menerangkan bahwa selain melalui media sosial, kampanye juga bisa dilakukan secara tatap muka maupun dialog dengan terbatas. Kendati demikian hal itu tentu pelaksanannya kampanye paslon mematuhi protokol kesehatan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Disamping itu, kampanye secara tatap muka ini dilaksanakan sesuai dengan masa tahapan kampanye, dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. “Hanya saja, tim paslon harus mendaftarkan pelaksana kampanye paling lambat satu hari sebelum digelarnya kampanye,” tambahnya.

Tak hanya kepada KPU Provinsi Kalsel, pelaksana kampanye paslon harus memberitahu kepada Bawaslu Provinsi Kalsel maupun Kepolisian setempat.

“Kalau memberitahu kegiatannya itu sesuai peraturan di Polri. Tetapi pemberitahuan ataupun pendaftaran kampanye tatap muka sesuai aturan KPU itu paling lambat satu hari,” pungkas Edy.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan