Banjarmasin,KP – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, Operasi Penegakan Yustisi Perwali Banjarmasin No 68 Tahun 2020 diperpanjang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK, MM mengatakan, pihaknya beserta seluruh jajaran akan selalu siap mendukung dan terus bersinergi dalam penanganan Covid-19 di kota seribu sungai.
“Penanganan Covid-19 merupakan peran bersama, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha agar mendukung program pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya saat pelaksanaan Apel Operasi Penegakan Yustisi Perwali No 68 tahun 2020 di Halaman Polresta Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Plt Walikota Banjarmasin H Hermansyah menargetkan Banjarmasin sudah tidak ada dalam zona merah.
“Target hingga akhir Oktober 2020 ini sudah tidak ada zona merah lagi,’ sebutnya pada apel yang diikuti Kasdim 1007/Banjarmasin Letkol Inf. Suhardi Aji Sriwijayanto tersebut.
Dikatakan Hermansyah, saat ini masih ada satu wilayah yang masuk zona merah yakni kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin Temgah.
“Ini merupakan berkat usaha kita bersama dan secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada TNI-Polri yang selama ini telah bersinergi dengan Pemko Banjarmasin. Sehingga tersisa satu kelurahan zona merah,” ujarnya.
Terkait konsep penanganan Covid-19 ke depan bersama Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, Hermansyah mengatakan, pertama, bagi yang sehat maka wajib untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Tentunya bagi yang melanggar akan berhadapan dengan saksi yang telah diatur dalam Perwali No 68,” tegasnya.
Sementara untuk konsep kedua, dijelaskannya, bagi yang sakit akan dilakukan pengobatan dan edukasi serta semangat kesembuhan.
“Bagi warga yang tidak mampu yang saat ini menjalani karantina mandiri maupun yang berada di tempat isolasi pemerintah, akan kami berikan bantuan sosial, yang mana tujuannya agar mereka fokus terhadap penyembuhan,” ujarnya.
Menandai diperpanjangnya Operasi Penegakan Yustisi Perwali tersebut, dibagikan rompi kepada tim penegak disiplin serta pelopor penegak protokol kesehatan di kota banjarmasin di sela apel tersebut. (yul/K-4)