Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEPolitika

Tiga Modus Vote Buying yang Dibawa Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel

×

Tiga Modus Vote Buying yang Dibawa Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20201002 WA0100

Banjarmasin, KP – Dalam kunjungannya ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, calon Gubernur (cagub) Kalimantan Selatan, Denny Indrayana melihat sedikitnya ada tiga modus operandi politik uang yang terjadi ketika memasuki musim Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Koran

“Tiga modus ini paling sering kami lihat dan sering terjadi di setiap pemilu,” ucapnya pada awak media, Jumat (2/10) siang.

Ia memaparkan, untuk modus pertama yaitu dengan memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan, baik dilakukan dari level atas sampai level terendah. Termasuk secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan pengurus RT/RW untuk mendukung salah satu pasangan calon dengan imbalan-imbalan materi tertentu.

“Ini sudah sering dilakukan dan harus kita hentikan,” ujarnya.

Kemudian, ia melanjutkan, modus kedua yaitu menyalahgunakan program dan anggaran pemerintah. Seperti yang paling kelihatan adalah menggunakan baliho-baliho untuk menaikkan citra salah satu calon dengan memanfaatkan momentum hari-hari kemerdekaan, nasional maupun hari besar agama.

“Itu adalah bentuk penyamaran kamuflase dari anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi calon kepala daerah,” tukasnya.

Selain itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era presiden SBY ini juga menyebut contoh lain, seperti dalam bentuk pembagian bantuan sosial, seperti penyaluran bansos Covid-19.

“Misalnya pembagian sembako dengan menggunakan nama pribadi dari salah satu calon. Inipun adalah bentuk politik uang yang harus kita hentikan,” sambungnya.

Sedangkan untuk modus ketiga adalah pembelian suara melalui pemberian uang atau barang secara langsung.

“Kita semua paham Undang-undang Pilkada sudah mengatur, siapapun yang menerima atau memberi barang atau uang untuk mempengaruhi pemilihan bisa diancam penjara 3 smpai 6 tahun dan denda Rp 200 Juta hingga Rp 1 M,” terangnya.

Oleh karena itu, untuk modus ketiga, cagub yang mempunyai jargon Hijrah Gasan Banua ini meminta Bawaslu untuk menindak tegas sebagai salah satu tindak pidana pemilu.

Baca Juga :  Rencana Penerbangan AirAsia Banjarmasin-Malaysia

Ia mengaku, bahwa kedatangannya hari ini sekaligus berkonsultasi dengan Bawaslu Kalsel terkait modus-modus yang ia jelaskan tadi agar tidak lagi terjadi dala pelaksanaan Pilkada di Kalsel.

“Saya yakin paslon yang ikut berkompetisi dalam Pilgub maupun Pilwali dan Pilbub di Kalsel ini mempunyai semangat yang sama dalam memberantas praktek politik uang yang digunakan untuk membeli suara (vote buying),” tutupnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan