Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Paripurnakan Penyampaian 2 Raperda

×

DPRD Banjarmasin Paripurnakan Penyampaian 2 Raperda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat 1 dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul inisiatif dewan. Senin (5/10/2020) kemarin.

Kedua Raperda disampaikan adalah pertama revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor : 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, kedua Perubahan Perda Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Koran

“Penyampaian dua buah Raperda ini merupakan revisi atas peraturan daerah sebelumnya, berdasarkan yabg diajukan atas inisiatif dewan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arif kepada wartawan.

Dijelaskannya, alasan dilakukannya revisi terhadap dua peraturan daerah tersebut pertama, untuk Perda Nomor : 13 Tahun 2008 tentang : Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dilakukan atas dasar penyesuaian terhadap situasi dan kondisi saat ini.

Dalam draf Raperda ujarnya. nantinya diatur jika terjadi musibah kebakaran, maka Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang dikerahkan berdasarkan sistem zonasi atau wilayah.

“Seperti bila musibah kebakaran terjadi wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah, maka untuk memadamkan api BPK yang dikerahkan yang berada di wilayah itu,” ujarnya.

Dijelaskan, jika aturan ini dibuat untuk mengantisipasi banyaknya BPK dalam panaganan musibah kebakaran yang menuju lokasi kejadian.

” Terkecuali BPK yang dikerahkan di wilayah itu tidak sanggup karena kobaran api begitu besar, ” katanya.

Selain berdasarkan zobasi lanjut Arufah Arief, dalam draf Raperda akan diatur dan diwacanakan pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan terhadap petugas petugas BPK dalam bentuk asuransi.

Kemudian sambungnya, untuk revisi Perda Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, Arufah menjelaskan perlu dilakukan revisi atau perubahan menyangkut ketentuan dalam penarikan pajak dan retribusi.

Sebab dalam ketentuan pemerintah yang ada diatasnya, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan lagi dalam penarikan retribusi atau pajak dimaksud.

Baca Juga :  Dispar Kalsel Bantu Perizinan Pelaku Usaha Pariwisata

” Dengan adanya ketentuan itu, maka Pemko sudah tidak bisa menarikan pajak reklame ” jelasnya.

Dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin dan Tugiatno ini, pada awalnya diagendakan tiga buah penyampain Raperda. Satunya diajukan pihak Pemko yaitu disampaikannya perubahan atas Perda Nomor : 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

“Namun atas ketentuan Permendagri Nomor : 1 Tahun 2018 yang mewajibkan adanya rekomendasi dari Mendagri bagi Plt Walikota sebelumnya menerbitkan peraturan daerah, ” ujarnya.

Sebagaimana dimaklumi , saat ini Ibnu Sina sebagai Walikota sedang cuti karena maju kembali mencalonkan diri dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Sebagai Plt jabatan Walikota untuk sementara diambil alih Wakil Walikota Hermansyah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan