Banjarmasin, KP – Para pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata belum menerima draft resmi Undang-Undang Cipta Kerja yang dijalankan dengan sistem Omnibus Law baru-baru ini.
Hal tersebut tentunya membuat polemik yang terjadi akibat pengesahan Undang-Undang yang dianggap tidak pro rakyat tersebut berbuntut panjang.
Hal itu diakui oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel H Supian HK, usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Kalsel, perwakilan buruh, akademisi dan sejumlah organisasi di Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (13/10) sore.
“Kami ingin meminta draftnya secepat mungkin. Ini tujuannya agar tidak termakan hoaks,” ucapnya pada awak media.
Menurutnya, perlu waktu yang tidak sedikit untuk mempelajari draft UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebutnya memiliki sebanyak 905 halaman itu.
“Bagaimana kita mau membahas. Sedangkan kita belum menerima draftnya. Tapi rapat dengar pendapat ini sebagai forum penampungan aspirasi, karena undang-undang ini ranahnya di DPR RI,” jelasnya.
Kendari demikian, pemimpin wakil rakyat Kalsel ini menjelaskan, isi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bernilai positif harus dipertahankan. Namun, untuk isi Undang-Undang yang dinilai merugikan masyarakat utamanya kalangan pekerja agar segera direvisi.
“Kalau bisa dikeluarkan Perpu. Supaya jangan ada masyarakat yang salah paham, sehingga masih ada harapan,” tukasnya.
Hal Senada juga disampaikan oleh Supian, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran Pemprov Kalsel melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Siswansyah hingga kini belum juga menerima draft UU Omnibus Law.
“Kami pun masih belum dapat berkas UU yang menjadi polemik ini. Kami pun dari dinas teknis belum mendapatkan itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia berjanji, instansinya akan berupaya mendapatkan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Kami berusaha mendapatkan itu,” imbuh Siswansyah.
Menurut Siswansyah masih ada petunjuk teknis lainnya yang menjadi turunan bagi UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Seperti Permen, Kepmen, sehingga bisa menjadi petunjuk kami di daerah sebagai yang membidangi UU Omnibus Law Cipta Kerja bersama serikat kerja di Kalsel,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)