Batulicin, KP – Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ( Pemkab Tanbu) diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Mariani, mengikuti Rapat Koordinasi melalui video conference di ruang DLR Kantor Bupati, Rabu 14/10/2020.
Rapat yang dihadiri Menko Polhukam Machfud MD, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto, serta Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang terhubung secara virtual.
Menurut Machfud MD, alasan Pemerintah membuat Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi.
Selama ini, tak jarang satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan Kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini lanjutnya antara lain, penyusunan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah, sesuai dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2020. Pembahasan substansi dilakukan pada level Kebijakan (Sidang Kabinet/Ratas), Rapat Koordinasi dan Level Teknis Kementerian Lembaga.
Pembahasan melibatkan stakeholder dan masyarakat, Asosiasi Usaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Pengamat/Ahli, LSM dan Komponen Masyarakat Lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM melakukan Pengharmonisasian Substansi dan Legal Drafting RUU Cipta Kerja. Pemerintah secara berjalan menyampaikan perkembangan pembahasan dan Substansi RUU Cipta Kerja kepada masyarakat melalui media televisi, cetak dan online.
Presiden menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.
Menko Perekonomian bersama Menteri terkait menyampaikan Surat Presiden dan naskah RUU Cipta Kerja kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tanggal 12 February 2020. Dan secara khusus untuk Substansi ketenagakerjaan, dilakukan pembahasan kembali dalam forum tripartit Nasional Pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Kadin/Apindo. (rel/han)